Bawaslu Tabanan : Kampanye Paslon Melanggar Prokes Terancam Dibubarkan

KETUA BAWASLU TABANAN I MADE RUMADA

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Ditengah pandemi Covid-19 penerapan protokol kesehatan juga merupakan bagian fokus nantinya dalam pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tabanan.Adapun subjek pencegahan tersebut adalah, setiap orang, kelompok, organisasi yang terlibat dalam kampanye, Itu disampaikan, Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada,di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten, Senin,(19/10/2020).

“Apabila terjadi pelanggaran, Bawaslu Tabanan tidak serta merta langsung membubarkan, tetapi akan melakukan pencegahan, memberikan surat peringatan tertulis kepada pelaksana kegiatan disaat melakukan kampanye. Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian, polisi pamong praja serta Gugus Tugas Covid-19,” jelasnya.

Kordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta menyampaikan, Pengawasan Kampanye disampaikan ke jajaran ditingkat desa dan kecamatan lebih banyak melakukan koordinasi dan pencegahan.

“Upaya pencegahan sudah sangat maksimal dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya, jika masih ada yang mengabaikan atau memengkung perlu backup dari Polri dan TNI,” terangnya.

Selanjutnya, Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda mengungkapkan, sudah melakukan sosialisasi dan melakukan rapat bersama dengan Bawaslu Tabanan, LO Paslon 1 (Jaya-Wira) dan LO Paslon 2 (Panji-Budi) kegiatan Kampanye oleh Parpol, Gabungan parpol, pasangan Calon, dan Tim Kampanye tetap Menerapkan  Protokol Kesehatan.

Kemudian Wakapolres Tabanan, Kompol I Made Krisnha menegaskan, jajaran Polri sudah turun langsung dilapangan setiap kegiatan kampanye. Dan jika ada perserta dalam melaksanakan kampanye mengabaikan, sebelumnya sudah dilakukan pencegahan dan peraturan yang berlaku oleh Bawaslu

“Sehingga jalan terakhir untuk membubarkan bersama-sama,” ucapnya.

Dalam hal ini disebutkan, sebagai Abdi Masyarakat setidaknya bisa memberi contoh pada masyarakat luas terkait dengan Protokol Kesehatan Covid-19.(rls)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.