JEMBRANA, MEDIAPELANGI. com – Pelaku pembuangan bayi di area panti asuhan di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana berhasil diungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana bersama Polsek Melaya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita mengatakan pasca penemuan bayi berjenis kelamin perempuan yang di buang di area panti asuhan.
Atas penemuan bayi tersebut, jajaran Polres Jembrana langsung bergerak untuk mengungkap pelaku pembuangan bayi tersebut.
Dari hasil penyidikan dan keterangan saksi kurang lebih lima jam polisi berhasil mengungkap orang tua pembuang bayi tersebut,”kata AKP Yogie, Kamis (29/10/2020).
Pelaku pembuangan bayi diketahui seorang wanita berinisial RP (17) asal dan PR seorang laki laki (16) keduanya asal Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana pelaku pembuangan bayi di area panti asuhan di Kecamatan Melaya.
AKP Yogie menambahkan dari hasil interogasi motif pelaku membuang bayinya di panti asuhan tersebut lantaran malu dengan kedua orang tuanya serta bayi tersebut merupakan hasil hubungan tidak sah dan kedua orang tua bayi masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Melaya.
Atas perbuatannya kedua pelaku bayi diancam pasal 305 dan 308 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Rabu pagi salah satu anak panti asuhan di Kecamatan Melaya menemukan bayi perempuan di area panti asuhan. Saat ditemukan di dalam tas bayi tersebut hanya mengenakan sebuah kain mirip baju dengan tali pusar masih melekat serta badan bayi hingga wajahnya masih berdarah-darah.(mp)