DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Penasihat hukum terdakwa Jrx SID, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa tuntutan tiga tahun yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar kepada terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx dinilai terlalu tinggi.
“Ini adalah hanya analisis saja, banyak kepentingan di sini, seperti yang disinggung oleh Jrx, mungkin WHO, mungkin ya atau mungkin tangan-tangan lainnya, ini terlalu tinggi tuntutannya,” ujar Sugeng, saat ditemui usai persidangan, di PN Denpasar, Bali, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa dari uraian jaksa bahwa terdakwa Jrx itu diadili dan dinyatakan bersalah, karena satu kekuatan fakta yang diungkap yaitu keterangan ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo itu.
“Saya katakan tadi ada kontradiksio interminus karena pertama dari awal jaksa menyatakan menyertakan juga bukti surat berita acara pemeriksaan, apa yang dimaksud yaitu ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo semuanya dikutip. Saya mau katakan berdasarkan fakta persidangan bahwa ia adalah ahli bahasa yang tidak ahli,” ujar Sugeng.
Dia mengatakan selama proses persidangan JPU tidak pernah mengajukan BAP sebagai bukti surat. Menurut dia, kalau ditulis selain kontradiksio interminus alias rancu, maka ini bisa disebut manipulasi di dalam surat tuntutan.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Jrx mengatakan untuk pihak-pihak yang ingin memisahkan dia dengan istrinya dengan memenjarakannya, agar sesekali datang ke persidangan.
“Saya makin lucu melihatnya. Dari pihak IDI pusat dan IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya ini. Saya ingin tau orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya. Coba datang sesekali ke sidang untuk kalian yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya. Datang kalian ke sidang,” ujar Jrx, usai keluar dari persidangan.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa Jrx selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider tiga bulan kurungan. Dalam tuntutan atas terdakwa Jrx itu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)