fbpx

Bawa Kabur Anak Dibawah Umur, Pria Beristri Ditangkap

Tersangka MW (41) Membawa Kabur Anak di Bawah Umur di Ciduk Polsek Baturiti

TABANAN, MEDIAPELANGI.com –  Unit Reskrim Polsek Baturiti, Tabanan membekuk MW (41) warga beralamat di Dusun 1, Desa Toraut, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Dia ditangkap tim opsnal Polsek Baturiti atas kasus membawa kabur anak perempuan di bawah umur berinisial NM (16) warga Kecamatan Baturiti.

Kapolsek Baturiti AKP Fachmi Hamdani mengatakan, MW ditangkap pada Rabu (14/10/2020) di Desa Sukasada, Buleleng.

Sebelumnya kata Fachmi polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya di bawa kabur.

Berdasarkan laporan polisi tersebut melakukan pelacakan dan mengendus keberadaan tersangka.

Menurut AKP Fachmi mengatakan, antara korban dan tersangka berawal dari berkenalan lewat media social. Dalam perkenalan tersebut tersangka membujuk korban untuk berpacaran dengan modus di iming-imingi akan membelikan kebutuhan korban seperti sepeda motor, sepatu hingga modal untuk usaha,”kata AKP Fachmi, Senin (9/11/2020).

Lanjut AKP Fachmi, untuk meyakinkan korban pada 8 September 2020, tersangka MW datang ke Bali untuk menemui korkan. Sampai akhirnya pada 12 Oktober 2020 sekitar pukul 08.00 Wita tersangka menjemput korban  mengunakan sepeda motor menuju Singaraja tanpa seijin orang tua korban.

Sampai di Singaraja tersangka mengirim pesan kepada orang tua korban bahwa korban bersama tersangka baru saja mendarat di Manado.

Setelah menerima pesan tersebut orang tua korban langsung melapor ke Polsek Baturiti. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Sukasada, Buleleng,”jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) pasal 82 ayat (1) dan pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (mp)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.