BerandaBerita UtamaAcungkan 1 Jari, Perbekel Desa Munduk Temu Dipanggil Bawaslu

Acungkan 1 Jari, Perbekel Desa Munduk Temu Dipanggil Bawaslu

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Bawaslu Kabupaten Tabanan memanggil  Perbekel Desa Munduk Temu Kecamatan Pupuan, Tabanan, perangkat desa dan pegawai kontrak lantaran dugaan mendukung salah satu kandidat di Pilkada Tabanan.

Pemanggilan tersebut adanya temuan dugaan pelanggaran kampanye dengan mengacungkan tangan dukungan kepada calon nomor urut 1 yakni untuk paslon I Komang Gede Sanjaya dan I Made Edi Wirawan (Jaya-Wira).

Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Perbekel Desa Munduk Temu, perangkat desa dan pegawai kontrak yang masih aktif setelah beredarya rekaman video di media sosial facebook pada 6 November lalu.

Dimana dalam rekaman vidio berdurasi 1 menit tersebut tampak Perbekel Desa Munduk Temu, perangkat desa, pegawai kontrak dan warga yang mendatangi rumah aspirasi paslon (Jaya-Wira) mengacungkan satu jari sambil mengutarakan semeton Munduk Temu bersatu menang-menang-menang.

Koordinator Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tabanan I Gede Putu Suarnata mengatakan, pemanggilan yang dilakukan terhadap kepala desa Munduk Temu, perangkat desa dan pegawai kontrak tersebut.

“Kita menemukan adanya unsur keterlibatan Perbekel perangkat desa dan pegawai kontrak yang mengacungkan satu jari dan sudah panggil tiga orang tersebut. Kita akan kaji hasilnya dulu, setelah kami lakukan pemanggilan hari,”ungkap Suarnata, Rabu (11/11/2020)

Suarnata menyebut dugaan pelanggaran kampanye dengan mendukung salah satu paslon oleh kepala desa Munduk Temu, perangkat desa dan pegawai kontrak dilakukan di rumah aspirasi salah satu paslon. Sejatinya laporan dugaan pelanggaran tersebut tidak ada masuk ke meja Bawaslu Tabanan. Namun ini ada unggahan di media sosial yang pihaknya temukan. Sehingga pihaknya tindak lanjuti. Apakah itu ada indikasi pelanggaran kampanye dan pelanggaran lainnya.

“Kami akan kaji, berikut pula dengan hasil-hasil bukti dilapangan baru dilakukan pembahasan.,” jelas Suarnata.

Dia melanjutkan setelah pihaknya meminta keterangan dari yang bersangkutan. Hasilnya mereka sudah mengakui kehadiran disana salah satu rumah paslon. “Terkait dengan sanksi kita akan kaji dan mendalami terlebih dahulu baru selanjutkan akan kami dilakukan pemanggilan kembali,” jelasnya.

Untuk sekedar diketahui secara aturan memang kepala desa, perangkat desa, pejabat daerah, ASN dan termasuk pegawai kontrak dilarang mengikuti kampanye dan berpolitik praktis. Karena pengupahan gaji mereka bersumber dari APBD. Itu tertuang dalam pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.(mp)

 

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER