
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan menerima surat suara Pilkada Tabanan 2020.
“Kami sudah terima surat suara dari percetakan untuk Pilkada Tabanan 2020,”kata Divisi Teknis Perencanaan, Luh Made Sunadi, Kamis (12/11/2020).
Menurut Sunadi total box surat suara seharusnya 188 box kemungkinan ada human error atau kesalahan dari pihak pencetak namun yang baru kami terima baru 186 box, sehingga ada kekurangan lagi 2 box dan pihak percetakan akan segera menyusul secepatnya sekalian nantinya akan di buatkan berita acara penerimaan surat suara,”ungkapnya.
Lanjut Sunadi jumlah per box isinya 2000 dengan total 374.436 lembar surat suara. Sementara itu surat suara yang di gunakan pada 9 Desember 372.436 surat suara. Sedangkan yang 2000 surat suara akan digunakan jika ada pemilu ulang.”Tetap kami menyiapkan jika ada pemilu ulang,”jelasnya.
Sementara itu untuk pelipatan surat suara akan dilakukan, Jumat (13/11/2020) dengan jumlah tenaga pelipat surat suara sejumlah 50 orang dengan tetap menerapkan protocol kesehatan Covid-19 tidak boleh bekerja berkelompok satu orang diberikan alas dan jarak.
Kalau ada pertanyaan mereka cukup angkat tangan, petugas nanti yang bawakan segala kekurangan dan keperluan dalam pelipatan suara,” ujarnya.
Apabila ditemukan surat suara yang rusak, maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak pencetak agar segera diganti dengan surat suara yang baru. “Jika ada surat suara yang rusak nantinya akan dimusnahkan bersama Bawaslu dengan pihak kepolisian,” pungkas Sunadi.(mp)