JAKARTA, MEDIAPELANGI.com – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan tersangka MD merupakan pihak yang melaksanakan pengadaan alat pembersih Top Cleaner di Gedung Kejaksaan Agung.
“Pembelian seluruh alat yang digunakan untuk kebersihan di Gedung Kejaksaan Agung itu adalah tersangka MD,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Ada tiga tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, yakni MD, J, dan IS.
Tersangka IS yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berperan menunjuk konsultan perencana yang tidak berpengalaman serta tidak melakukan pengecekan terhadap jenis material yang digunakan pada panel (alumunium composite panel) ACP.
“Proses pengadaan ACP dilakukan oleh PPK dan konsultan perencana namun ada prosedur yang tidak dilakukan sesuai aturan,” tuturnya.
IS kemudian menunjuk J untuk menjadi konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.
Pemilihan material ACP yang salah tersebut menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung menjadi lebih mudah membesar sehingga menghanguskan bangunan gedung utama.
Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, hingga saat ini penyidik telah menetapkan 11 tersangka.
Lima tersangka adalah buruh bangunan yang berinisial S, H, T, K, IS, kemudian mandor bangunan inisial UAM.
Tersangka RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan Top Cleaner. Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung, sedangkan MD, J, dan IS yang status tersangkanya ditetapkan hari ini.
Dalam penetapan tersangka tersebut, polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan.(ant)