JAKARTA, MEDIAPELANGI.com – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden RI No. 108 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Perpres tersebut ditandatangani pada 10 November 2020 dengan memuat sejumlah perubahan dibanding Perpres No. 82 tahun 2020 khususnya terkait struktur dalam Komite Penanganan COVID-19 dan PEN.
Pada Perpres No. 82/2020 Komite hanya terdiri atas Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Sedangkan pada pasal 2 Perpres No. 108/2020 terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Tim Pelaksana;
d. Satuan Tugas Penanganan COVID-19;
e. Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional; dan
f. Sekretariat.
Selanjutnya pada pasal 3 ayat 2, Menteri Badan Usaha Milik Negara yang pada Perpres No. 82/2020 hanya menjadi Ketua Tim Pelaksana, pada Perpres No. 108/2020 disebut sebagai Wakil Ketua IV merangkap Ketua Tim Pelaksana.
“Wakil Ketua IV merangkap Ketua Tim Pelaksana Komite, selain membantu pelaksanaan tugas Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan dan program penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional,” demikian disebutkan dalam pasal 4 ayat 3.
Selanjutnya Pasal 4A ayat 1 juga memasukkan Kepala Staf Angkatan Darat dan Wakapolri.
Pasal 4A
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. Ketua Tim : Menteri Badan Usaha Milik Pelaksana Negara;
b. Wakil Ketua Tim : Kepala Staf Tentara Pelaksana I Nasional Indonesia Angkatan Darat;
c. Wakil Ketua Tim : Wakil Kepala Kepolisian Pelaksana II Negara Republik Indonesia.
Struktur lain yang diubah adalah Satuan Tugas Penanganan COVID-19 seperti dalam pasal 7:
Pasal 7
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
a. Ketua Satuan Tugas COVID-19: Kepala Badan Nasional Penanganan Penanggulangan Bencana;
b. Wakil Ketua I Satuan Tugas Penanganan COVID-19 : Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
c. Wakil Ketua II Satuan Tugas Penanganan COVID-19: Direktur Jenderal Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan;
d. Wakil Ketua III Satuan Tugas Penanganan COVID-19: Direktur Jenderal Bina Satuan Tugas Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya Satuan Tugas PEN memasukkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri.
Pasal 9
Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri atas:
a. Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional: Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara;
b. Wakil Ketua I Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional: Wakil Menteri Keuangan;
c. Wakil Ketua II Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional: Ketua Umum Kamar
Satuan Tugas Dagang dan Industri.
Perpres 108 tahun 2020 kemudian menghapus pasal 16 Perpres No. 82 tahun 2020 yaitu: Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan secara berkala setiap 1 bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.(ant)