fbpx
FeaturedHukumTabanan

Nekat Curi Kopi 2 Kwintal di Gudang Bumdes, Dua Pria Ditangkap

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Unit reskrim Polsek Pupuan, Tabanan berhasil menangkap 2 pelaku pencurian biji kopi kering di gudang milik Bumdes Desa Pajahan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.

Dua I Komang Edi Pratama (23) dan I Gede Vedi Artayana (25) keduanya asal Banjar Dinas Pajahan, Desa Pajahan Pupuan, pada Kamis (9/11/2020).

Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia seijin Kapolres mengatakan, kejadian diketahu pada  Senin (9/11/2020)  sekitar pukul 05.30 Wita staf Bumdes Desa Pajahan melihat gembok pintu gudang Bumdes dalam keadaan rusak dan juga dilihat ada  biji kopi kering berserakan di dalam gudang Bumdes.

Melihat ada kejadian di gudang Bumdes tersebut langsung melaporkan ke Ketua Bumdes dan mengecek langsung ke gudang. Setelah mengecek gudang ternyata biji kopi kering yang disimpan sebanyak 6 kwintal telah hilang kurang lebih 2 kwintal dan dilokasi tersebut telah berserakan kopi,”kata Iptu Subagia, Minggu (15/11/2020)

Setelah mendapatkan laporban kehilangan biji kopi kering tersebut Unit Reskrim Polsek Pupuan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada 2 orang warga Pajahan yaitu I Komang Edi Pratama dan I Gede Vedi Artayana menjual biji kopi kering di daerah Singaraja.

Lanjut Subagia mendapat informasi tersebut selanjutnya Unit Reskrim memintai keterangan kedua orang tersebut dan dari hasil Introgerasi keduanya mengakui telah mengambil biji kopi kering milik Bumdes  Desa Pajahan tersebut dan telah menjualnya kepada pengepul kopi di daerah Singaraja.

Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, dua pria nganggur ini nekat mencuri karena terlilit hutang.

“Pengakuan dari kedua pelaku,nekat mencuri karena alasan untuk membayar hutang dan menutupi biaya hidupnya sehari-hari,” tandasnya.

Selain itu, terkait modus pelaku kedua pelaku juga mengakui telah mencuri dengan cara merusak gembok gudang Bumdes.

Setelah berhasil merusak gembok dan mencuri kopi, kopi hasil curian dibawa dengan menggunakan mobil dan dijual ke daerah Singaraja, Buleleng.

Kini, atas perbuatannya, kedua pelaku juga disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.(mp)

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.