Hendak Urus Perizinan, Komisi I DPRD Tinjau Krematorium Desa Adat Bedha

Kunjungan Komisi I dipimpin Ketuanya I Putu Eka Putra Nurcahyadi bersama dua anggota Ni Made Dewi Trisnayanti dan Dewi Marheni  meninjau lokasi banguan krematorium Santha Graha Tunon, Desa Adat Bedha,Tabanan, Selasa (17/11/2020).

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Komisi I dipimpin Ketuanya I Putu Eka Putra Nurcahyadi bersama dua anggota Ni Made Dewi Trisnayanti dan Dewi Marheni turun cek  lokasi banguan krematorium Santha Graha Tunon, Desa Adat Bedha,Tabanan, Selasa (17/11/2020).

“Kami turun karena ada permintaan dari desa adat Bedha untuk memohon sertifikat tanah setra serta permohonan pinjam pakai lahan Pemkab untuk lahan parkir,” ungkap Eka Nurcahyadi.

Dari pengecekan dilakukan, memang lahan setra tersebut merupakan setra tunon atau setra tamiu yang digunakan banyak orang untuk proses ngaben  namun tidak memiliki setra termasuk untuk umat lain.

Terkait lokasi bangunan   krematorium yang sudah berdiri, diakui tidak mungkin diberikan ijin  karena jelas melanggar aturan tata ruang. Begitupun rencana sertifikasi lahan selus 30 are tersebut, karena dari awal tidak jelas kepemilikannya. “Soal ijin jelas tidak mungkin, ini harus dicarikan solusi dan akan kami bahas dengan stake honder yang ada  di pemerintahan,”jelas Eka.

Melihat kondisi di lapangan kata politisi yang juga Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Marga ini,  secara hukum sulit direaliasikan kecuali ada kebijakan dari pimpinan daerah (Bupati). Namun hal tersebut sifatnya hanya sementara. Sementara hal ini harus memiliki  patyung hukum yang jelas.

Salah satu yang mungkin bisa dilakukan  lokasi tersebut diambil alih Pemkab, hanya saja pengelolaannya dikerjasamakan dengan desa adat dalam hal ini Desa Adat Bedha. “Itu mungkin soluasi yang bsia diambil tapi itu juga harus dibahas di dewan termasuk dengan pihak terkait lainnya,” ucapnya.

Sementara itu, Bendesa Adat Bedha I Nyoman Surata yang turut hadir pada kesempatan tersebut mengatakan, kalau pihkanya di Desa Adat behdamemng mengingikan untuk mensertifikatkan lahn setra tersebut apakah hak milik atau hak guna pakai. Menurut Surat, saat ini status tanah harus ada kejelasanya dalam bentuk sertifikat. “Kami memang berencana mensertifikatkan lahan ini seluas 30 are termasuk rencana meminjam lahan milik Pemkab untuk areal parkir,” ucapnya.(mp)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.