TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) melakukan rapat, Kamis (26/11/2020). Membahas pos anggaran untuk hibah dan penyerataan modal perusda (PDDS) disepakati tetap masuk di RAPBD Tahun Anggaran 2021. Selain itu, juga menetapkan target PAD pada RAPBD 2021 Rp. 391,684 Miliyar, sama dengan kesepakatan KUA & PPAS TA 2021.
Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga dalam rapat kerja tersebut menekankan agar dalam pengalokasikan anggaran di tahun 2021 diprioritaskan untuk penangganan covid- 19 dan diharapkan penataan teknis-teknis pendapatan secara maksimal kedepan dalam keadaan pandemi ini maupun kondisi normal.
Sementara dari TAPD yang diwakili Asisten III Setda Tabanan, I Made Agus Hartawiguna memaparkan perencanaan dan Keuangan Daerah saat ini wajib menggunakan SIPD Kementerian Dalam Negeri. SIPD merupakan system pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
Dimana untuk postur RAPBD TA. 2021, untuk pendapatan daerah Rp.1,816 T dan belanja Rp. 1,885 Triliun dengan defisit Rp. 69, 5 M ditutupi dalam pembiayaan netto Rp. 69,5 M. Alokasi belanja pada pemenuhan standar pelayanan minimal kepada masyarakat baik peningkatan pemberdayaan perekonomian masyarakat melalui belanja kepada masyarakat untuk penanggulangan covid 19.
Sementara dari banggar, I Wayan Sudiana dari banggar, juga meminta agar program kegiatan diprioritaskan pada urgensi yang menyangkut program skala prioritas dalam pelaksanaan pembangunan Tabanan. Dan meminta agar sumber potensi pendapatan yang sudah ada dimaksimalkan dalam optimalisasi dari segala potensi yang ada. Selain itu, politisi asal Marga ini juga meminta penjelasan terkait penyertaan modal Rp. 6 miliar pada Perusahaan Daerah Dharma Santika.
Terkait penyertaan modal, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Dewa Sri Budiarthi mengatakan, itu merupakan amanah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 dimana daerah berkewajiban mengalokasikan anggaran sebesar 10 miliyar, sedangkan baru Rp.4 miliyar diberikan dan sisanya dianggarkan pada penganggaran Tahun 2021.
Begitu juga dengan penganggaran belanja hibah yang sempat dipertanyakan oleh sejumlah fraksi, Kepala Bapelitbang Ida Bagus Wiratmaja menjelaskan bahwa penganggaran belanja hibah guna mendorong perputaran perekonomian masyarakat dimasa pandemi covid- 19.
Penganggaran belanja hibah dapat dilakukan setelah terlebih dahulu penganggaran Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar antara lain pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, tramtib dan linmas dan sosial.