
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dua dari tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menolak pengesahan Perda APBD tahun 2021. Dua fraksi yang menolak pengesahan Perda APBD tahun 2021 yakni fraksi Golkar dan fraksi Nasdem.
Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga menyatakan meskipun ada dua fraksi yang menolak, pengesahan Perda APBD tahun 2021 masih tetap berjalan. Pengesahan tersebut sesuai aturan yang berlaku. Raperda APBD Tahun 2021.
“Tidak setuju itu biasa dalam alam demokrasi, hanya saja tadi dalam rapat paripurna sudah jelas sesuai aturan, dan rancangan ini sudah sesuai dengan tahapan dan mencapai forum serta sudah sesuai regulasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, meskipun dua fraksi tidak menyetujui pengesehan ini namun secara instutusi DPRD telah menyetujui lantaran sesuai dengan mekanisme pemberian persetujuan sudah dijalankan.
“Masalah puas dan tidak puas itu adalah urusan mereka. Urusan dana Covid-19, dana bencana sudah disiapkan secara maksimal,”ungkapnya.
Sehingga apapun yang menjadi sebuah rancangan termasuk dana permodalan yang dialokasi ke PDDS sebesar Rp 6 miliar sudah sesuai dengan persetujuan dan sudah sesuai dengan regulasi, baik itu Perda dan Perbup yang dibuat. “Permodalan ke PPDS perlu, kita harus berpikir ekonomi kerakyatan. Karena itu membantu masyarakat kecil yang dikelola PPDS.
Disamping itu untuk hibah bansos harus perlu memperhatikan jenis pembangunan yang ada, baik itu dana bencana, dana perbaikan di masyarakat supaya ekonomi masyarakat berjalan.
“Kalau sebelumnya ingin membicarakan hibah silakan diajukan ke Bupati. Namun apapun itu karena sudah menetapkan APBD 2021.
Kenapa mengambil sikap boikot pengesahan APBD 2021. Selaku wakil rakyat harusnya menyalurkan aspirasi rakyat yang dia wakili. Jadi karena aturan didalam PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembahasan atau Pengesahan APBD, disitu menyatakan rapat-rapat tolak ukurnya adalah forum, yang tidak hadir resikonya harus setuju,” pungkasnya.
Sebelumnya pada Rapat paripurna ke 15 masa persidangan ketiga tahun 2020, Sekwan DPRD Kabupaten Tabanan I Made Sugiharta melaporkan, Badan Anggaran telah melakukan kajian dan pembahasan sebagai bentuk tugas dan fungsi penganggaran baik dalam rapat intern maupun dalam rapat kerja dengan TAPD Kabupaten Tabanan.
Lebih lanjut Ia mengatakan, berdasarkan atas kajian tersebut Badan Anggaran dapat melaporkan sebagai, secara normative mekanisme penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2021, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya juga melaporkan bahwa setelah melalui Rapat Intern maupun dengan TAPD telah menyepakati pendapatan daerah sebesar Rp. 1,8 triliun lebih. Dimana target PAD ditetapkan sebesar Rp, 391,6 miliar lebih. Target PAD dikatakan sama dengan kesepakatan KUA dan PPAS TA 2021, sedangkan Belanja Daerah disepakati sebesar Rp. 1,9 Triliun lebih.
“Sehingga mengalami defisit sebesar Rp 87,9 miliar lebih, yang ditutup dari pembiayaan netto. Badan anggaran menilai sangat relevan dan realistis mengingat kondisi perekonomian Kabupaten Tabanan di masa pndemi Covid-19 belum pulih dan Badan Anggaran berharap adanya komitmen dari seluruh pihak untuk bersama-sama mencapai target yang telah ditetapkan,” katanya.(mp)