4 Tersangka Narkoba Tertangkap, 2 di Antaranya Kurir Jaringan Lintas Kabupaten

Polres Tabanan Ringkus 4 Pengguna dan Pengedar Sabu

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan menangkap empat orang pennyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Polisi menangkap empat orang tersangka diantaranya I Gusti Komang AJ (33) alias Semal beralamat di Jalan Anggrek, Desa Delod Peken, Tabanan, pada Kamis (5/11/2020) dan ditemukan barang bukti 18 paket sabu berperan sebagai kurir. Dimas (26) yang juga berperan sebagai kurir  beralamat tinggal di Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan, ditangkap di Perumahan Graha Sanggulan pada Senin(23/11) dengan barang bukti 19 paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra mengungkapkan, tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial Semal dan Dimas diketahui berperan sebagai kurir.

Kedua tersangka terlibat dalam jaringan pengedar narkotika lintas Kabupaten dengan modus operandi dengan cara menempel dan mendapatkan barang dari wilayah Denpasar dan Badung.

“Untuk pengiriman paket kedua tersangka dengan cara menempel dan janjian dengan calon pembelinya,” ujar AKP Sudiarna Putra didampingi Kasubag Humas Iptu I Nyoman Subagia saat merilis penangkapan pengedar sabu di Halaman Mapolres Tabanan, Rabu (2/12/2020) siang.

Dari penggeledahan terhadap kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu dari tersangka Semal seberat 5,27 gram bruto atau 3,27 netto. Tersangka Dimas polisi mengamankan 19 paket sabu seberat 7,98 gram bruto atau 3,74 gram netto.

Lanjut Sudiarna selain menangkap dua kurir polisi juga menangkap dua pengguna narkotika jenis sabu HW (22) alias Adi dan FH (21) alias Firman ditangkap didua lokasi dan waktu yang berbeda ditemukan 1 paket sabu.

Sudiarna menjelaskan, pengungkapan peredaran sabu-sabu ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat dan pengembangan kasus sabu sebelumnya. Bahwa di Kabupaten Tabanan banyak beredar sabu-sabu bahkan sampai kepelosok desa,”jelasnya.

Atas perbuatan para tersangka , polisi menjerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(mp)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.