JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Negeri Jembrana memusnahkan barang bukti narkoba.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Pipiet Suryo Priarto Wibowo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 34 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di mana jaksa menjalankan isi putusan pengadilan.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 137 gram, ekstasi 2,40 gram, serta 32 klip plastik berisi hampir 3 ribu butir pil koplo.
Selain barang bukti perkara narkoba, barang bukti dari pencurian, perjudian dan pidana umum lainnya dimusnahkan.
Dengan pemusnahan barang bukti ini/diharapkan tidak ada aksi penyalah gunaan barang bukti hasil tindak kejahatan ini oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (mp)