JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Pelanggaran protokol kesehatan (prokes), khususnya penggunaan masker masih ditemui setiap tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan pihak terkait lainnya melaksanakan operasi.
Dalam operasi masker yang dilaksanakan di dua lokasi berbeda ini, petugas menjaring sebanyak 26 pelanggar protokol kesehatan.
Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Jembrana I Nyoman Wiastana mengatakan, operasi gabungan tim yustisi, pertama kita lakukan di depan Rumah Sakit Balimed berhasil menjaring 12 orang yang tanpa menggunakan masker dengan benar dan kita berikan sanksi pembinaan secara tertulis.
Lalu yang kedua di Jalan Doktor Sutomo Kecamatan Negara menjaring 14 pelanggar yang tanpa menggunakan masker dengan benar dan ke semua pelanggar kita kenakan sanksi pembinaan tertulis,”katanya, Jumat (25/12/2020).
Diakui Wiastana, semenjak ada kewenangan menggelar operasi prokes, tim ini tidak pernah bosan menertibkan pelanggaran. Hampir setiap hari menggelar operasi. Hal itu dilakukan agar masyarakat taat terhadap prokes dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. “Operasi sekali dalam sehari. Setelah operasi, Satpol PP patroli lagi, siang, malam. Ditemukan juga yang melanggar,” tegasnya.
Saat ini, dari total kasus covid- 19 di Kabupaten Jembrana berjumlah 802 orang. Dari jumlah tersebut 716 orang dinyatakan sembuh dan 18 orang dinyatakan meninggal dunia.
Dengan masih adanya kasus covid-19 dikabupaten Jembrana, diharapkan operasi masker yang dilakukan tiap hari ini akan bisa merubah prilaku masyarakat untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan terutama selalu menggunakan masker agar kasus covid-19 di Kabupaten Jembrana bisa ditekan.
“Operasi yustisi penggunaan masker dilakukan agar masyarakat disiplin dan mengikuti prokes serta sadar akan bahayanya Covid-19. Sehingga terhindar dari wabah tersebut,”pungkasnya. (mp)