DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali telah menyelesaikan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Pendapan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 (30 November 2020) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Hal itu diketahui saat acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BKP Provinsi Bali untuk Pemkab Buleleng, di Gedung BPK Provinsi Bali, Senin (28/12/2020).
Laporan Hasil Periksaan (LHP) Atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah diserahkan Langsung Kepala BPK Perwakilan Bali yang diwakili oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPK Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira dan diterima langsung Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG didampingi Ketua PRD Buleleng Gede Supriatna.
Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG mengapresiasi BPK Perwakilan Bali yang terus memberikan arahan dan rekomendasi agar PAD Kabupaten Buleleng bisa lebih meningkat. Hal itu, dikatakan Wabup Sutjidra dalam rangka pemenuhan Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Undang-undang tahun 2004 tentang Pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
“Kita segera tindaklanjuti atas rekomendasi BPK. Kita dapat banyak masukan dalam meningkatkan PAD kita. Terutama pajak daerah dan retribusi daerah untuk dikelola lebih memadai. Kita juga akan optimalkan pajak parkir, dan juga mengoptimalkan pajak Hotel dan restaurant yang ada di Buleleng.” ucapnya.
Dengan diterimanya laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Buleleng Pemkab Buleleng sudah menyusun aksi strategis untuk menindak lanjuti hasil laporan Pemeriksaan BPK Perwakilan Bali. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadi temuan – temuan pada saat BPK Perwakilan Bali melaksanakan pemeriksaan di Wilayah Kabupaten Buleleng.” untuk mengantisipasi adanya temuan dari BPK Perwakilan Bali selama Melaksanakan pemeriksaan Pemkab Buleleng Sudah membentuk tim untuk menindaklanjutinya,” imbuhnya
Sementara itu, Plh Ketua BPK Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satra Perwira mengatakan Atas laporan hasil pemeriksaan yang telah diserahkan, Pemkab Buleleng Melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait berkewajiban untuk menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan kepada BPK sesuai ketentuan pasal 20 ayat 3 undang-undang Nomor 15 tahun 2004.
Selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diserahkan. selain itu juga DPRD Buleleng diharapkan mampu mendorong dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya.
“Kita berharap Pemkab Buleleng khsusnya SKPD pengelola PAD lebih optimal mengelola pendapatannya sesuai dengan regulasi. Kalau ada terlambat membayar pajak sanski tegas harus ditegakan. Sanksi administrasi berupa sansi denda,” pungkasnya.(rls)