TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan meringkus empat remaja tersangka penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila
Para tersangka yang berhasil diringkus yakni MRR (18) ELLEN (20) dan Randy (18) serta seorang anak di bawah umur berinisial RP (17).
Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra mengatakan, penangkapan empat tersangka lantaran terbukti mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis tembakau gorila
Bedasarkan dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua pelaku yakni tersangka RP dan MRR pada Senin (14/12) di Jalan Ahmad Yani, Kediri. Dari penggeledahan terhadap kedua tersangka petugas menemukan 10 linting tembakau didalam tas pinggang warna hitam yang diduga tembakau gorila,”ujar AKP Sudiarna, Senin (28/12/2020).
Menurut dia, kedua tersangka mengakui barang bukti narkotika jenis tembakau gorila itu miliknya. Dari introgasi kedua tersangka bahwa tembakau gorila tersebut dibeli dari seseorang bernama RR.
Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan penangkapan pada 15 Desember 2020 terhadap tersangka Randy di wilayah Jalan Gunung Indrakila, Denpasar Barat.
“Tersangka Randy kami amankan. Saat digeledah kami menemukan satu kertas putih berisikan tembakau gorila didalam kotak rokok warna silver berisi tiga linting tembakau Gorilla,” jelas AKP Sudiarna Putra didampingi Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio.
Tersanga Randy mengakui barang tersebut miliknya dan sebelumnya sempat menjual tembakau gorila kepada tersangka RP dan MRR seharga Rp 250 ribu. Sedangkan kepada tersangka Ellen sebagai pengguna dijual seharga Rp 50 ribu.
AKP Sudiarna Putra membeberkan bahwa tersangka RP merupakan pelaku di bawah umur. Saat ini tersangka yang diketahui berusia 17 tahun dan dilakukan penahanan namun diberikan pembinaan.
“Namun proses hukum tetap kami lanjutkan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak,” terang Sudiarna.
Atas tindakan para tersangka dikenai pasal 127 ayat 1 UU RI no 35/2009 tentang Narkotika terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 8 miliar.(mp/ka)