fbpx
HukumJembrana

Tim Gabungan Bubarkan Pengunjung Kafe

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Tim gabungan TNI/Polri/Satpol PP,Pecalang dan Satgas Covid-19, Rabu malam (30/12/2020) membubarkan warga yang berkerumun di sebuah kafe. Sebab, mereka melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19.

Patroli yang dilaksanakan di seputaran kota  Negara dan warung remang-remang di kawasan pinggir pantai Desa Delod Berawah ini dilakukan dalam rangka menegakkan protokol kesehatan serta aturan jam malam sesuai surat edaran Gubernur Bali dan maklumat Kapolri.

Dalam kegiatan ini, petugas terpaksa membubarkan pengujung kafe dan warung remang-remang lantaran melanggar protokol kesehatan terutama jaga jarak antar pengunjung serta melanggar waktu jam malam hingga lewat pukul 11 malam.

Dandim 1617/ Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna mengatakan jika kegiatan ini murni untuk mencegah penularan covid-19 di Kabupaten Jembrana.

Menurut Dandim yang pertama kita tetap mengingatkan masyarakat Jembrana secara humanis tentang pentingnya melakukan protokol kesehatan. Yang kedua kita ingin memutus mata rantai covid- 19 dan yang ketiga kita mensosialisasikan tentang pembatasan waktu,”kata Dandim.

”Namun, kami melihat situasi kafe sudah melewati batas waktu, sehingga kami harus bertindak tegas dengan membubarkan pengunjung yang datang ke tempat tersebut. Pemiliknya kami ingatkan untuk mematuhi surat edaran dan maklumat Kapolri,” ujarnya.

Beberapa pengelola tempat hiburan malam yang di datangi petugas mengaku pasrah dan mengaku akan mentaati segala peraturan yang dibuat pemerintah.

Guna mencegah penularan covid-19 selama libur natal dan tahun baru Kapolri dan Gubernur Bali telah mengeluarkan maklumat dan surat edaran yang isinya melarang pelaksanaan perayaan malam pergantian tahun, melarang adanya pesta miras dan kembang api, serta menetapkan jam malam bagi aktivitas masyarakat maksimal pukul 23.00 WITA.

Bila nantinya selama surat edaran berlaku hingga januari 2021/ada pelanggaran/maka tni polri akan menindak sesuai aturan yang berlaku, serta memberikan denda 1 juta rupiah hingga pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang melanggar. (mp)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.