TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Seorang ibu rumah tangga penjual baju keliling, Ni Komang Ayu Seniwati (45) warga Jalan Pulau Menjangan, Desa Dauh Peken, Tabanan Bali diamankan Unit Reskrim Polsek Marga, Sabtu (2/1/2021).
Pasalnya dia terbukti mencuri HP milik Ni Made Wissa Hendalina (23) di warung makan Men Pleno 2 di Jalan Wisnu Marga, Tabanan.
Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia mengatakan, dari keterangan korban pada Rabu (9/12/2020) sekitar pukul 12.00 WITA, datang ke warung untuk menggantikan saksi I Wayan Pleno Penalosa berjualan nasi karena saksi akan menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos.
Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WITA datang 3 orang untuk makan. Saat itu korban membuatkan the untuk pembeli. Saat itu datang pelaku untuk memesan nasi dan menanyakan apa lawarnya habis. Korban menjawab masih ngambil buk,”ungkap Iptu Subagia.
Sambil menunggu pesanan pelaku duduk dan melihat HP merk OPPO A83 warna emas tergeletak diatas meja makan. Saat korban sedang sibuk melayani pembeli, pelaku memanfaatkan kesempatan langsung mengambil HP tersebut dan memasukan ke dalam tasnya.
Setelah mengambil HP pelaku pergi dengan alasan untuk membeli beras. Namun lama ditunggu pelaku tidak kembali mengambil pesanan nasinya.
Korban baru sadar jika HP miliknya yang di taruh diatas meja makan sudah raib,”terangnya.
Tidak berapa kemudian, korban mencari ponselnya dan yang ternyata sudah tidak ada di tempatnya.
“Saat itu, ada orang yang dicurigai sebagai pelakunya. Atas kejadian itu korban melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Marga,” jelas Kasubag Humas.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi TKP dan interogasi saksi-saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP.
Dasil penyelidikan polisi berhasil mengantongi ciri–ciri pelaku yang kesehariannya berjualan kain keliling di daerah Marga.
Setelah dikembangkan pelaku diketahui berasal dari Banjar Dauh Pala,Tabanan dan mengamankan pelaku.
Dari introgasi pelaku mengakui perbuatannya dengan berpura-pura membeli makanan dan mengambil HP merk OPPO A83 warna emas.
Pelaku lalu diamankan beserta barang bukti hasil curian pelaku.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kini pelaku di jerat pasal 362 KUHP,”pungkasnya.(mp)