CIANJUR, MEDIAPELANGI.com – Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap pria berinisial M (45) penjual obat alternatif atau herbal warga Kecamatan Haurwangi atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai di Cianjur, Ahad, mengatakan bahwa penangkapan terhadap M di rumahnya setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang menimpa anak mereka.
“Berdasarkan keterangan pelaku, dalam menjalankan aksinya mengiming-imingi korban dengan uang Rp30 ribu. Setelah melampiaskan nafsunya, korban diancam agar tidak menceritakan hal tersebut pada siapa pun, termasuk orang tuanya,” kata Rifai.
Sebelumnya, kata dia, pelaku pernah menjadi korban sodomi sehingga kejadian tersebut membuat pelaku memiliki kelainan seks.
Jika melihat anak kecil sesama jenis, lanjut dia, gairah pelaku selalu memuncak sehingga beberapa orang korban sempat dicabuli beberapa kali selama setahun terakhir.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polres Cianjur.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 sampai 15 tahun penjara dan denda Rp60 juta sampai Rp300 juta.
Ia mengimbau orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya saat beraktivitas di luar rumah agar terhindar dari predator anak.
“Pengawasan terhadap anak harus lebih ditingkatkan, jangan biarkan anak bermain tanpa pengawasan dari orang tua,” katanya.
Sementara itu, M mengaku melakukan perbuatan itu sejak 5 tahun terakhir.
“Saya juga pernah menjadi korban sodomi sehingga setiap melihat ada anak laki-laki, birahi saya memuncak dan saya iming-imingi mereka uang agar mau melayani kemauan saya,” katanya.(ant)