BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Di awal tahun 2021, ribuan masyarakat di Kabupaten Buleleng, Bali menerima sertifikat tanah dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.
Sertifikat tanah yang diserahkan merupakan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 yang diterima langsung oleh 18 perwakilan penerima secara virtual di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Selasa (5/1).
Presiden Jokowi secara virtual menyerahkan 44.407 sertifikat tanah kepada masyarakat pada 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota yang tersebar di wilayah Indonesia. Dalam arahannya Presiden Jokowi menyebutkan, sejuta sertifikat yang diserahkan merupakan jumlah yang sangat besar. Ini dikarenakan sebelum program ini berjalan, Badan Pertanahan Negara (BPN) hanya mampu mengeluarkan 500 ribu sertifikat setiap tahunnya
“Penyerahan sertifikat tanah ini adalah komitmen pemerintah untuk terus mempercepat pensertipikatan tanah di seluruh Indonesia,” sebutnya.
Target penyelesaian sertifikat PTSL di tahun 2020 adalah 11 juta sertifikat tanah. Namun, dikarenakan situasi pandemi covid-19 hanya bisa direalisasikan sebanyak 6,8 juta sertifikat tanah yang terselesaikan. Dengan keyakinan penuh Presiden Jokowi memastikan program ini akan rampung pada tahun 2025 mendatang. “Pesan saya simpan baik-baik sertifikat tanahnya,” ucap Presiden Jokowi.
Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Buleleng, Putu Karuna usai mengikuti kegiatan penyerahan sertipikat tanah mengatakan, dalam hal ini pemerintah baik di pusat maupun di daerah selalu berupaya memberikan pelayanan yang prima dalam menerbitkan sertifikat kepada masyarakat. Sesuai dengan arahan bapak Presiden RI. “Kami pemerintah daerah sangat mengapresiasi kebijakan bapak Presiden” katanya.
Ada tiga ribu lebih sertifikat yang diserahkan untuk masyarakat Buleleng yang tersebar di sembilan kecamatan. Namun, masih ada beberapa lokasi-lokasi yang belum tuntas bersertifikat dikarenakan situasi pandemi covid-19.
Dengan demikian, dirinya berharap agar program PTSL ini terus berjalan sehingga masyarakat Buleleng yang belum sempat menikmati bisa menikmatinya di tahun 2021 ini. Seperti yang sudah diketahui, melalui PTSL, sertifikat yang diurus tanpa melalui proses yang panjang dan tanpa dipungut biaya. “Tinggal menunggu dan masyarakat kami bisa menikmati apa yang menjadi idaman kita semua,” pungkas Karuna. (Smd)