DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Ketua Forkomwil PUSPA (Forum Komunikasi Wilayah Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan. Perempuan dan Anak) Provinsi Bali Tjok. Istri Putri Hariyani Sukawati atau lebuh dikenal dengan Ny. Cok Ace mengajak semua masyarakat untuk lebih berpikir bijak dalam menanggapi kasus pembunuhan teller bank yang menggemparkan Bali akhir-akhir ini. Hal itu menurutnya mengingat pelaku juga masih tergolong di bawah umur.
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Forkomwil PUSPA bersama dengan Psikiater dr. Lely Setyawati Kurniawan, Sp.Kj, bertempat di kantor Forkomwil PUSPA, Denpasar, Kamis (7/1). Ia menegaskan, pihaknya bukannya membela pelaku, karena bagaimanapun hal tersebut adalah kejahatan yang kejam. “Namun kita bisa berpikir lebih bijak, apa yang melatarbelakangi sehingga pelaku melakukan perbuatan nekad seperti itu,” jelasnya.
Kabar yang menyebutkan jika pelaku yang baru berumur 14 tahun tersebut adalah tulang punggung keluarga dan kerap mendapatkan kekerasan rumah tangga harus menjadi perhatian. Menurutnya sudah menjadi tugas kita bersama jika menemukan kejadian seperti ini di tengah masyarakat. “Jika ada kejadian seperti itu, laporkan kepada pihak yang berwenang, agar bisa mendapat bantuan dan konseling,” imbuhnya seraya berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini menimpa di tengah masyarakat. Karena ia berpendapat umur seperti itu harusnya masih belajar di sekolah.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengatakan akan mengupayakan pendampingan dalam melalui proses hokum, agar tidak digolongkan dengan kejahatan biasa. “Setidaknya sel tahanan agar dibedakan, jangan dicampur dengan yang umum,” tambahnya. Ia mengungkapkan psikologis pelaku harus tetap dijaga, jangan malah tambah buruk karena pergaulan yang baik selama di rutan.
Tak lupa dalam kesempatan tersebut, ia juga mengucapkan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban, mengingat korban juga merupakan tulang punggung serta anak kebanggaan keluarga. Ia berharap ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini, sehingga ia mengajak semua pihak untuk lebih perhatian dengan kejadian seperti ini, serta menggugah semua pihak menjadikan hal seperti ini tanggung jawab bersama.
Hal senada juga diutarakan oleh Dr. Lely Setyawati. Ia menjelaskan bahwa pelaku yang masih di bawah umur tidak boleh mendapatkan perlakuan yang sama selama di tahanan dengan pelaku kejahatan umum lainnya. Karena tugas kita bersama sekarang untuk menjaga psikologis pelaku.
Ia menambahkan, sesuai dengan tuntutan pelaku akan dituntut 15 tahun penjara. “Sekarang umurnya baru 14 tahun, jika sudah bebas maka umurnya baru 29 tahun. Itu adalah umur yang masih produktif. Sehingga tugas kita bersama agar kelak dia bisa diterima masyarakat,” jelasnya. Selain itu ia juga berharap ada pendampingan kepada pihak keluarga pelaku, karena diusir dari kost mereka, sehingga keluarga juga mendapatkan kehidupan yang layak.(rls)