DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Senior Vice President General Counsel, Marie Champey melakukan kesepakatan kerjasama untuk mempromosikan ekspresi budaya tradisional Indonesia, khususnya pemanfaatan Tenun Ikat Endek Bali dalam produk Dior.
Kerjasama ini dilakukan secara resmi, saat Wayan Koster dan Marie Champey menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MSP) terkait Pernyataan Kehendak antara Pemerintah Provinsi Bali Republik Indonesia dan Christian Dior Couture S.A tentang Kerja Sama Dalam Mempromosikan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia, pada, Jumat (8/1/2021) secara virtual yang disaksikan langsung oleh Sekjen Kementerian Luar Negeri RI, Duta Besar RI di Paris, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali, dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali.
Dalam kerja sama yang ditandatangani dalam dua rangkap di Bali dan di Paris serta masing-masing dalam bahasa Bahasa Indonesia dan Inggris itu juga menuangkan kesepakatan kerjasama untuk melakukan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah di Bali yang memproduksi Tenun Ikat Endek, dan di bidang-bidang lain yang menjadi kepentingan bersama yang disepakati Para Pihak.
Suksesnya penandatanganan kerja sama yang dilakukan Wayan Koster bersama Marie Champey adalah hasil perjuangan yang terus dilakukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ny Putri Suastini Koster sebagai upaya untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya berupa Kain Endek Bali yang diproduksi oleh para penenun di Bali.
Sehingga hal ini merupakan langkah nyata dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno yakni berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Sebelum penandatanganan ini dilakukan, tercatat pada tanggal 25 September 2020, Christian Dior menyampaikan surat kepada Dubes RI di Paris yang berkeinginan menggunakan Kain Endek Bali untuk desain koleksi Spring/Summer 2021. Kemudian pada tanggal 29 September 2020, dilakukan peluncuran koleksi yang dilaksanakan pada peragaan busana di Paris Fashion Week
Sebagai tindak lanjut, Duta Besar RI di Paris mengirim surat kepada Gubernur Bali tanggal 28 September 2020, yang menyampaikan permohonan persetujuan penggunaan Kain Endek Bali oleh Christian Dior. Berdasarkan surat tersebut, Pemerintah Provinsi Bali mengirim surat jawaban kepada Duta Besar RI di Paris, yang pada intinya menyampaikan bahwa permohonan penggunaan Kain Endek Bali oleh Christian Dior dapat disetujui dengan memenuhi syarat-syarat, yakni yang Pertama, Wastra/Kain Endek Bali yang digunakan harus diproduksi oleh para penenun di Bali secara Hand Made menggunakan alat tradisional Cagcag atau Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM). Kedua, bahwa Motif Kain Endek Bali sedang dalam proses untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis bagi Masyarakat Bali. Ketiga, tidak diperkenankan menggunakan Wastra/Kain Endek Bali yang diproduksi di luar Provinsi Bali dengan menggunakan mesin tenun modern atau alat cetak lainnya.
“Mengingat kapasitas produksi penenun Kain Endek Bali sangat terbatas dan agar penenun di Bali dapat memenuhi kebutuhan pihak Rumah Mode Christian Dior Paris, maka pemesanan Kain Endek Bali agar dilakukan lebih awal,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.
Merujuk dari permohonan tersebut, selanjutnya dilakukan beberapa kali pertemuan secara virtual yang dihadiri oleh Gubernur Bali, Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Sekjen Kementerian Luar Negeri RI, Duta Besar RI di Paris, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional, dan pihak Christian Dior untuk membahas permohonan Duta Besar RI di Paris dan persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali terkait keinginan Pihak Christian Dior untuk menggunakan Kain Endek Bali sebagai produk busana dan menggunakan Motif Endek Bali sebagai produk sepatu dan tas.
“Pertemuan tersebut menyepakati beberapa hal, yakni Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya berupa Kain Endek Bali yang diproduksi oleh para penenun di Bali secara Hand Made menggunakan ATBM dan Cagcag. Oleh karenanya perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan dalam proses produksi dari hulu sampai ke hilir/pemasaran,” kata mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Koster pula menyatakan, di dalam Penggunaan Kain Endek Bali dan Motif Endek Bali oleh Pihak Christian Dior, maka beberapa persyaratan harus terpenuhi, seperti Pemerintah Provinsi Bali harus mendapatkan informasi secara akurat, transparan, dan akuntabel dalam pemenuhan Kain Endek Bali, Ukuran Kain Endek Bali yang diproduksi oleh perajin Kain Endek Bali adalah maksimal 105 cm, selanjutnya untuk Warna dan motif yang dihasilkan tidak mutlak sama (seratus persen sama, red) antara produk yang dihasilkan oleh para perajin, serta pihak Christian Dior dan pihak-pihak lainnya agar memahami dan menghargai kelebihan dan kelemahan dalam produksi Kain Endek Bali.
Sebagai penutup, Gubernur Koster yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini mengucapkan terimakasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Christian Dior yang memiliki niat baik untuk menggunakan dan mempromosikan Kain Endek Bali yang diproduksi secara tradisional oleh penenun kaum perempuan Bali. “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Bapak Duta Besar Republik Indonesia di Paris, Ibu Menteri beserta Sekjen Kementerian Luar Negeri RI, Bapak Menteri Perdagangan beserta Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan yang telah memfasilitasi dan mendukung seluruh proses, sehingga penandatanganan Pernyataan Kehendak ini dapat terselenggara dengan baik.(rls)