TABANAN, MEDIAPELANGI.com – I Gusti Kade Astika (51) alias Gus Kade tidak berkutik saat Tim Opsnal Polsek Selemadeg berhasil menangkap di rumahnya di Banjar Dinas Dangin Pangkung, Desa Antasari, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan Bali.
Pelaku kasus pencurian ini, berhasil diringkus setelah polisi terima laporan dari korban I Ketut Purnaba (44) warga Banjar Dinas Mambang Celuk Kaja, Desa Mambang, Kecamatan Selemadeg Timur karena menjadi korban pencurian handphone (HP).
Diketahui lokasi pencurian di depan sebuah Kios di Jalan Surapati, Banjar Dinas Bajera Kaja, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan.
Kapolsek Selemadeg Kompol I Kadek Ardika pelaku melakukan aksinya pada Rabu (23/9/2020) sekitar pukul 10.00 WITA.
“Pelaku diketahui melakukan aksinya mengambil HP Samsung A7 yang ditinggal pemiliknya di depan kios,”ujarnya.
Sebelumnya korban berkunjung ke kios temannya di Jalan Surapati, Banjar Dinas Bajera Kaja. Korban duduk di depan kios tersebut sambil menerima telepon menggunakan HP Samsung A7 miliknya.
Setelah selesai menerima telepon korban menaruh handphone tersebut di emper kios dan mengambil lagi sebuah HP Nokia yang berada di tas korban untuk menelpon temannya di Antosari. Korban terburu-buru dan meninggalkan HP Samsung A7 di teras kios.
Saat sampai dirumah temanya korban baru ingat handphone miliknya tertinggal didepan kiso. Korban kembali mencari sudah tidak ada dilokasi, sempat mencari-cari, namun korban tetap tidak menemukan sehingga kasusnya dilaporkan ke Polsek Selemadeg,”katanya.
Sementara itu, berdasarkan laporan korban Tim Opsnal Polsek Selemadeg yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Wayan Suta Arcana bersama Panit Opsnal Ipda I Nyoman Sudarma melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil dari keterangan korban dan saksi kejadian serta melakukan pemetaan di wilayah Bajera dan Cekik dan mendapatkan informasi diketahui pelaku sempat menjual handphone, akhirnya ditemukan pelaku bernama I Gusti Kade Astika (51) alias Gus Kade.
Pada Senin (11/1/2021) polisi mendapatkan informasi pelaku tengah berada di rumahnya di Banjar Dinas Dangin Pangkung, Desa Antasari, Kecamatan Selemadeg Barat, polisi langsung meringkus pelaku dan kemudian menggiringnya ke Polsek Selemadeg,”ujarnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah mengambil HP Samsung A7 pada Rabu (20/9/2020) pelaku mendapati handphone Samsung A7 tergeletak di teras kios dan langsung mengambil bukan mengembalikan ke pemiliknya dan menanyakan siapa pemilik, justru pelaku menjual HP tersebut seharga Rp 1,7 juta. Uang hasil penjualan handphone digunakan pelaku untuk membeli kebutuhan sehari-hari,”imbuh Kapolsek.
“Dari kejadian ini, pelaku kasus pencurian bernama Gus Kade, kita jerat dengan pasal 363 KUHP,” tutup Kapolsek, Senin(11/1/2021).