KUPANG, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melakukan penahanan terhadap 13 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
“Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan penahanan terhadap 13 orang tersangka dalam kasus korupsi penjualan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo,” kata Kepala Kejati NTT, Yulianto ketika memberikan keterangan pers di Kupang, Kamis malam.
Ia mengatakan, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT semula menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus penjualan aset tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dan 13 orang tersangka diantaranya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II Kupang.
Menurut dia, ada tiga tersangka yang belum dilakukan penahanan terkait skandal korupsi penjualan aset pemerintah yaitu Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla (ACD), tersangka FS, dan tersangka A alias U.
“Kami belum melakukan penahanan terhadap ACD karena belum ada izin penahanan dari Kementerian Dalam Negeri, tetapi yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Yulianto didampingi sejumlah pejabat lingkup Kejaksaan Tinggi NTT.
Selain itu menurut Yulianto, penyidik Kejaksaan NTT juga belum melakukan penahanan terhadap tersangka FS karena tersangka diketahui terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga harus menjalani perawatan medis.
“Tersangka saat ini tetap di Labuan Bajo dan masih dalam perawatan medis,” tegasnya.
Sementara itu satu tersangka lainnya yaitu A alias U masih buron dan sedang dalam pengejaran penyidik Kejaksaan NTT.
Dengan demikian menurut Yulianto, masih terdapat tiga orang tersangka dari 16 orang yang masih belum ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
Yulianto menegaskan 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan pihak yang dianggap bertanggung jawab terhadap kasus korupsi penjualan aset tanah milik pemerintah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sesuai Pasal 183 KUHP.
Menurut dia, penyidik juga melakukan penahanan 13 orang tersangka karena telah menemukan alasan subyektif dan obyektif sesuai pasal 21 KUHP.
Dikatakannya, penyidik Kejaksaan NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap 102 orang saksi dan lima orang ahli yang berkompeten serta melakukan penyitaan uang dan dua hotel yang dibangun dalam lahan tanah milik pemerintah seluas 30 hektare itu. (ant)