DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kota Denpasar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tingkat desa/kelurahan selama satu bulan mulai Senin (18/1/2021) hingga Kamis (18/2/2021) untuk menekan kasus COVID-19 yang meningkat.
“Setiap harinya, banjar/dusun mengeluarkan 10 orang petugas untuk melakukan pemantauan yang dibagi ke dalam dua jadwal,” ujar Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar Komang Lestari Kusuma Dewi di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan jumlah desa yang melakukan PPKM ini sebanyak 43 desa/kelurahan dengan banjar/dusun mencapai 423 banjar/dusun, yang melibatkan satgas di tingkat banjar untuk mengefektifkan protokol kesehatan kepada masyarakat yang berada di luar rumah.
“PPKM di 43 desa/kelurahan atau 423 banjar/dusun tersebut mengerahkan petugas dari gabungan pecalang (petugas keamanan desa adat) dan Linmas untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan,” katanya.
Jadwal pagi, PPKM berlangsung dari pukul 08.00 – 15.00 Wita dengan jumlah petugas lima orang dan jadwal sore dari pukul 15.00 – 22.00 Wita dengan jumlah petugas sebanyak lima orang.
Petugas yang berjaga dalam pelaksanaan PPKM nantinya akan mendapat insentif. Sumber dana untuk pemberian insentif ini berasal dari Pemkot Denpasar.
Untuk insentif petugas saat pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), Pemkot Denpasar keluarkan dana sebesar Rp2.538.000.000. Insentif ini berasal dari dana penanggulangan COVID-19 Kota Denpasar tahun 2021.
“Masing-masing petugas ini mendapat insentif sebesar Rp 600 ribu selama PKM, sehingga total insentif yang dikeluarkan mencapai Rp 2,5 miliar lebih,” katanya.