TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali menggelar rapat koordinasi untuk membuat laporan kegiatan penanganan pelanggaran Pilkada, ruang rapat Kantor Bawaslu Tabanan, Senin (18/1/2021.
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretariat Bawaslu Bali dan Ketua, Divisi Penanganan Pelanggaran dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota yang daerah ada Pilkada serentak Tahun 2020.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali Ketut Ariyani, SE.MM.SH menjelaskan, kegiatan ini diselenggarakan guna menyamakan pemahaman para Ketua, Kordiv dan staf penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam menyusun laporan pertanggung jawaban masing-masing divisi sesuai substansinya, dokumen-dokumen, dan literasi yang baik. Bawaslu Kabupaten dan Kota mendapatkan juknis, dalam menyusun laporan yang baik sebagai bahan Penyusunan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran untuk disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi Bali.
“Laporan akhir ini akan digabung masing-masing divisi, sebagai refleksi hasil akhir pengawasan di Pilkada 2020,” jelas Ketut Ariyani.
Komisioner Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, SH. Menyampaikan, Pertanggungjawaban kepada peserta dan pemilih Pilkada Tahun 2020 sudah selesai dan selanjutnya pertanggung jawaban Laporan akhir yang wajib diselesaikan.
“Angka pelanggaran sebanyak 33 baik pelanggaran laporan dan temuan dari 6 kabupaten/ Kota yang melaksanakan Pilkada pada Tahun 2020. Pelanggaran Administrasi sebanyak 17, hukum lainya 7, etik 1 dan 8 bukan pelanggaran. Apa yang telah ditindaklanjuti Bawaslu tidak semua sebagai pelanggaran hukum karena tidak memenuhi peristiwa hukum. Tujuan penanganan pelanggaran bukan tujuan awal, namun tujuan akhir. Peningkatan pencegahan dan pengawasan tentu menurunya angka pelanggaran pada Pilkada 2020 ”, tutupnya.(mp)