BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Arena judi tajen (sabung ayam) di Banjar Mandul, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng digerebek.
Hasil penggerebekan tajen, polisi mengamankan 2 orang penyelenggara judi tajen.
Kedua pelaku bernama Dewa Gede Gogik Wira Adnyana (30) dan juga Gusti Ngurah Adi Sudarma (32), dimana keduanya warga Desa Panji.
Seizin Kapolres Buleleng, Kanit 1 Ipda Kevin Simatupang menerangkan, bahwa kedua pelaku ditangkap pada Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 17.30 WITA.
Saat penangkapan polisi mengamankan barang bukti, dua taji, benang kurungan ayam, 1 ekor ayam dalam kondisi masih hidup, 2 ekor ayam sudah mati, serta uang tunai Rp 135 ribu.
“Kami amankan kedua pelaku ini berdasarkan adanya pengaduan masyarakat,”terang Ipda Kevin Simatupang didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya, Selasa (19/1/2021)
Dijelaskan, penggerebekan dan penangkapan tajen bermula saat polisi menerima informasi adanya judi tajen di Banjar Mandul, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng
Dari informasi itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di TKP, polisi menemukan adanya gerombolan orang yang sedang melakukan aktivitas judi tajen ayam dan membubarkan kerumunan para bebotoh.
Tanpa berlama-lama, polisi langsung menggerebek tempat tersebut dan mengamankan dua pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP. (mp)