TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Tim Yustisi Tabanan, Bali, menindak 122 orang yang tidak menggunakan masker dengan denda sebanyak Rp100 ribu/orang sejak dimulai penerapan PPKM (pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat) pada 11 Januari 2021.
“Sejak PPKM dimulai, kami memasukkan denda dengan total sebanyak Rp12,2 juta ke kas Pemkab Tabanan,” kata Kasatpol PP Tabanan I Wayan Sarba di Tabanan, Jumat.
Pihaknya dalam melakukan penindakan lebih menitikberatkan kepada pelanggar yang tidak menggunakan ataupun tidak membawa masker, namun pihaknya tidak serta merta memberi denda, melainkan lebih ke arah edukasi ataupun sosialisasi kepada masyarakat, seperti orang yang membawa masker, namun salah dalam pemakaian, pihaknya memberikan teguran lisan sampai tindakan fisik, seperti hukuman melakukan kegiatan sosial dan “push up”.
“Banyak yang seperti itu, dan yang kami hukum push up juga banyak. Cuma yang benar-benar kita denda yang tidak pakai masker,” ujarnya tentang tindakan Tim Yustisi Tabanan yang berjumlah 10 regu yang terbagi menjadi dua shift (bergiliran).
Guna mencegah penyebaran virus COVID-19, pihaknya meminta kepada seluruh elemen masyarakat Tabanan agar tidak membandingkan dengan kasus di Tabanan dengan daerah lain yang wilayahnya lebih padat, luas dan heterogen.
Menurut Wayan Sarba, minimnya denda pelanggaran penggunaan masker saat ini di Kabupaten Tabanan dikarenakan seluruh elemen masyarakat Tabanan sudah taat dan sadar menggunakan masker, termasuk di pedesaan.
“Di Tabanan hampir 99 persen masyarakat kita sudah disiplin. Cuma salah-salah pakai saja, masak itu yang kita denda. Jadi, yang betul-betul kita denda, yakni yang sama sekali tidak membawa ataupun menggunakan masker,” katanya.
Wayan Sarba menambahkan pihaknya melakukan sidak ini tujuan utamanya bukanlah semata-mata uang denda tapi lebih kepada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Tim Yustisi hampir setiap hari melakukan sidak di daerah yang telah ditentukan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Pihaknya akan terus berupaya mengingatkan seluruh elemen masyarakat kabupaten untuk tidak panik dan selalu mentaati anjuran Pemerintah untuk selalu disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat, terutama 3M (menggunakan masker, mencuci tangan pada air mengalir dengan sabun dan menjaga jarak.