MEDAN, MEDIAPELANGI.com – Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, menetapkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sergai berinisial I sebagai tersangka kasus korupsi setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (21/1).
“Pada saat OTT petugas turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp30 juta dengan pecahan Rp100 ribu dan satu unit handphone sebagai alat komunikasi tersangka,” kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang saat ekspose kasus di Mapolres Sergai, Jumat malam.
Robin menyebutkan modus operandi tersangka dengan cara mengintimidasi atau menakut-nakuti para pemilik e-warung sebagai distributor program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sehingga pemilik e-warung menjadi takut apabila tidak dilibatkan sebagai distributor atau supplier.
“Perbuatan tersangka sudah berulang kali, persisnya sejak 2020 hingga 2021. Setelah penyelidikan, akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap,” ujarnya.
Tersangka dikenai Pasal 6 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 yang ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(ant)