SEMARANG, MEDIAPELANGI.com – Pengadilan Negeri Kota Semarang menjatuhkan hukuman 22 bulan penjara terhadap terdakwa kasus penipuan dengan modus investasi abal-abal bisnis impor daging sapi, Edy Wahyu Dirganti.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Suwanto dalam sidang di PN Kota Semarang, Senin, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 2,5 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berulang,” kata Suwanto dalam sidang yang digelar secara daring tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa telah menawarkan investasi bisnis impor daging sapi dengan kata-kata bohong dan tipu muslihat terhadap korbannya Anastasia Suciati Rizky.
Padahal, lanjut dia, bisnis tersebut tidak jelas keberadannya.
Akibat perbuatan terdakwa, korban yang sudah menyetorkan modal selama tahun 2019 itu mengalami kerugian sekitar Rp832 juta.
Dalam melancarkan aksinya, terdakwa menjanjikan keuntungan sekitar 5 hingga 10 persen dari tiap modal yang disetorkan.
Kasus penipuan itu terungkap ketika korban meminta uang yang telah disetornya itu dikembalikan karena keuntungan yang diperoleh tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Terpisah, korban investasi abal-abal, Anastasia Suciati Rizky mengaku kurang puas dengan putusan hakim tersebut.
Menurut dia, perkara itu sempat berhenti cukup lama penanganannya di kepolisian dan baru saat ini diputus pengadilan.
Selain itu dalam putusan juga tidak memerintahkan terdakwa mengganti kerugian dari total Rp1,015 miliar modal.yang telah disetor.
“Selanjutnya kami sedang menyiapkan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi kepada terdakwa,” katanya.