TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap dan menangkap 4 tersangka tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Empat tersangka itu satu diantaranya residivis, ditangkap di tiga tempat berbeda dengan operasi penangkapan di bulan Januari ini.
Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra didampingi Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia mengatakan, tersangka tersebut pengedar juga pemakai, yang ditangkap berdasarkan ungkap kasus. Tersangka yaitu Finadi Sarwono(23) warga Kecamatan Sukau, Lampung Tengah, Ida Bagus Putu Widyana (38), Ida Bagus Putu Artawan (41) keduamya warga Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar dan I Made Ambara (32) alias Bebek warga Banjar Dinas Antap Dajan Telabah, Desa Antap, Selemadeg, Tabanan.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka mendapatkan pasokan barang dari wilayah Denpasar, modus mengedarkan sabu yang dilakukan dengan cara mengecor pipet dengan semen dan di taruh di tempat yang telah disepakati dengan pembeli,”ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 31 paket kecil, alat isap dan beberapa korek gas. Satu dari empat pelaku yang merupakan residivis dalam kasus narkoba, diketahui belum lama bebas dari lembaga pemasyarakatan Tabanan kasus yang sama. Bahkan salah satunya diketahui bernama I Made Ambara (32) alias Bebek baru sekitar Agustus lalu bebas asimilasi Covid-19,”kata AKP Sudiarna Putra.
Keempat pelaku terancam pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. Hingga kini, keempat pelaku masih dalam pemeriksaan intensif Satuan Unit Narkoba Polres Tabanan. Diduga, dari empat pelaku merupakan pengedar narkoba lintas kabupaten,”tandasnya.(mp)