
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan berhasil berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil. Seorang tersangka I Gede Putu Gantiyasa (32) warga beralamat di Banjar Babakan, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Pelaku ditangkap di wilayah Probolinggo, Jawa Timur pada Senin (25/1/2021). Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi: LP-B/08/I/2021/BALI/RES TBN, tanggal 23 Januari 2021, LP B/09/I/2021/BALI/RES.TBN, tanggal 23 januari 2021 .LP-B/10/I/2021/BALI/RES.TBN, tanggal 23 Januari 2021.
Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia seijin Kapolres mengatakan peristiwa penggelapan mobil ini menimpa Nuril Hidayat (31) alamat tinggal di Perumahan Graha Luhur Damai Blok N/ Nomor 13 , Banjar Pandak Gede, Pandak, Kediri.
I Ketut Mustina (45) alamat Banjar Delod Sema, Desa Buwit, Kediri dan Edy Guna Wirawan (30) alamat Banjar Tatag, Desa Tegalinggah, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.
Awalnya tersangka pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 19.30 Wita tersangka Gantiyasa datang kerumah korban Nuril Hidayat untuk meminjam mobil Toyota Avansa yang akan dibawa untuk pindah rumah kost. Namun ditunggu tersangka tidak ada mengembalikan kendaraan korban.
Tersangka pada 12 Desember 2020 sekira jam 17.30 Wita tersangka datang untuk meminjam mobil Feroza untuk dibawa kondangan kemudian sampai besok paginya mobil tidak juga dikembalikan.
Tidak cukup sampai disitu tersangka kembali beraksi pada 17 Januari 2021 dengan menyewa mobil pick up dengan alasan untuk mengangkut almari. Sampai esok harinya mobil korban tidak dikembalikan dan sempat dihubungi namun hpnya tidak aktif.
Sayangnya, hingga ditunggu berhari-hari tersangka tidak bisa dihubungi, hingga korban melaporkan kepada polisi, pelaku tak juga mengembalikan mobil. Bahkan jika para korban mendapat informasi jika mobilnya telah dipindahtangankan atau di gadaikan di wilayah Jawa Timur.
Berdasarkan laporan polisi Tim Opsnal Polres Tabanan dipimpin Ipda Muhhammad Amir beserta opsnal melaksanakan penyelidikan terkait kasus penggelapan mobil. Petugas mendapatkan informasi jika tersangka Gantiyasa berada di wilayah Probolinggo, Jawa Timur. Tak mau buruan lepas, aparat akhirnya menangkap tersangka Gantiyasa pada hari Senin (25/1/2021).
Dari keterangan tersangka, mobil milik korban sudah digadaikan . Uang hasil gadaikan mobil digunakan untuk berfoya-foya dan bayar utang,”ujarnya.
Kini tersangka dan barang bukti langsung diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Tabanan guna kepentingan penyidikan.(mp)