BADUNG, MEDIAPELANGI.com – Seorang pria di Bali bernama Wibi Aridiyo Samudro (36) dibekuk penyidik Polres Badung Provinsi Bali setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 19 kali di wilayah itu.
“Dari hasil interogasi di wilayah Mengwi, Badung tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali, sedangkan di wilayah Kuta Utara tersangka melakukan pencurian sebanyak sembilan kali,”nata Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens R. Heselo saat dikonfirmasi di Badung, Bali.
Ia menjelaskan untuk wilayah Mengwi, Badung, tersangka melakukan pencurian terhitung sejak bulan Agustus sampai dengan Desember 2020. Adapun barang bukti berupa sembilan jenis sepeda motor merk N-Max dan satu jenis sepeda motor merk Scoopy.
Sedangkan, di wilayah Kuta Utara tersangka telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali sejak bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021. Adapun barang bukti berupa 13 sepeda motor merk N-Max dan satu lainnya merk Scoopy.
“Modus yang digunakan tersangka itu sama di setiap aksinya, yaitu dengan memanfaatkan sepeda motor yang kuncinya masih nyantol,” jelas Heselo.
Penangkapan berawal dari adanya laporan seorang turis asal Rusia bernama Emil Baibulatov (29), pada Minggu (10/01) bahwa mengalami kasus pencurian sepeda motor di sebuah Vila yang beralamat di Jalan Lebak Sari Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung.
“Saat itu, korban korban memarkir sepeda motor tersebut di halaman vila tempat korban tinggal. Sekitar pukul 02.00 wita, korban pergi ke dalam vila untuk istirahat, kemudian pada pukul 10.00 Wita korban hendak mengambil sepeda motor tersebut untuk digunakan keluar, namun korban tidak menemukan/mendapati sepeda motor tersebut di parkiran vila,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta. Hasil pencuriannya selama ini dijual oleh tersangka kepada penadah bernama Rian Fauzi.
Heselo mengatakan dari hasil penyelidikan, mulai dari proses interogasi pihak penadah, hingga akhirnya tersangka ditangkap pada (1/2) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Raya Menuju Pelabuhan Padangbai, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali.
“Tersangka lalu dikenakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sedangkan si penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP,” tegasnya.(ant)