TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reskrim Polres Tabanan berhasil membekuk seorang pria yang melakukan pencurian dengan kekerasan di pinggir jalan Bypass Ir. Soekarno atau di areal halaman parkir pertokoan Minimarket Gerokgak, di Banjar Gerokgak Tengah, Desa Delod Peken, Tabanan Bali, Selasa (2/1/2021)
Fitra Wijayanto alias Plonk (22) yang nekat merampas handphone korbanya sembari menodongkan sebuah pisau.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (2/1/2021) pagi menjelang siang. Saat itu, korban I Made Suartana alias Pan Rini (50) asal Desa Bongan, Tabanan sedang berjualan di TKP. Saat berjualan, korban justru sempat didatangi oleh seorang laki-laki yang tak ia kenal dan sempat bertanya apakah ia boleh ikut ngamen di lokasi tersebut. Mendengar pertanyaan tersebut, korban pun menyarankan agar menanyakan hal tersebut ke Satpol PP setempat.
Setelah mendengar jabawan korban, pelaku Plonk asal Bondowoso, Jawa Timur ini justru merasa kesal dan sempat melontarkan kata-kata kasar ke korban. Keduanya kemudian sempat terlibat aksi saling dorong hingga kemudian korban Pan Rani mengeluarkan hp untuk menelpon seseorang.
Namun, belum sempat menelpon orang yang dituju, pelaku yang tidak dikenalnya tersebut justru mengambil atau merebut hp korban dari tangan korban dengan paksa hingga hp korban jatuh ke bawah di tanah kemudian diinjak oleh pelaku. Hp tersebut kemudian diambil dan dimasukan ke kantong celananya.
Melihat hal tersebut, korban pun berusaha untuk meminta handphonenya namun pelaku tidak menghiraukan dan berkata kata kasar sembari menodongkan pisau ke arah korban. Merasa terancam, korban pun langsung mencoba pergi ke arah timur untuk mengembalikan kursi yang digunakan untuk berjualan, hanya saja masih terus diikuti pelaku.
Seorang saksi yang melihat hal tersebut sempat menegur aksi dari pelaku tersebut, dan mengingatkannya bahwa perilakunya terekam cctv di traffic light setempat hingga akhirnya pisau yang dibawa kemudian dibuang di bawah mobil oleh pelaku.
Pasca kejadian tersebut, korban kemudian disarankan melapor ke pihak Pecalang Desa Adat setempat. Setelah balik ke lokasi, pelaku sudah tak ada dan kabur ke arah timur (jalur Denpasar).
Tak berselang lama, jajaran Opsnal Polres Tabanan langsung bergerak untuk melaksanakan penyelidikan. Sesuai keterangan saksi di TKP dan rekaman cctv, polisi kemudian mendapat petunjuk terkait keberadaan pelaku Fitra Wijayanto ini. Dalam sejam, pelaku berhasil diamankan saat berjalan kaki di daerah Ubung, Denpasar bersama barang bukti handphone tersebut. Selanjutnya, pelaku di bawa ke Polres Tabanan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita amankan kemarin di wilayah Ubung, Denpasar,” kata Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, Rabu (3/1/2021)
Lanjut Iptu Subagia, jadi pelaku ini salah paham saat bertanya kepada korban kemudian merampas hp milik korban sambil mengancam dengan menodongkan pisau.
“Pengakuannya karena tersinggung saja tak boleh ngamen di lokasi ini dan diminta untuk izin sama Satpol PP Tabanan dulu,” ungkapnya sembari menyebutkan pelaku ini biasanya mengamen berkeliling tidak hanya di TKP saja.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini. Sebab ditakutkan pelaku sempat melakukan aksi yang sama di tempat lain. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mp)