fbpx

KPK Konfirmasi Perantara Politikus PDIP Terkait Pengadaan Bansos

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

JAKARTA, MEDIAPELANGI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi perantara anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas soal pengetahuannya terkait dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek.

KPK pada hari Senin memeriksa Yogas sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

“Dilakukan pemeriksaan terkait dengan pengetahuannya, antara lain mengenai pelaksanaan pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020 di Kemensos,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Yogas yang juga Senior Assistance Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia itu diketahui menerima uang Rp1,532 miliar dan dua sepeda merek Brompton dari Harry Van Sidabukke.

Harry adalah pihak swasta selaku tersangka pemberi suap dalam kasus suap bansos tersebut.

Penerimaan uang dan sepeda itu diketahui dari rekonstruksi perkara yang dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (1/2), yang  dihadiri para tersangka beserta sejumlah saksi.

Yogas tidak menghadiri rekonstruksi tersebut sehingga adegan yang dilakukan digantikan oleh pemeran pengganti. Pameran pengganti Yogas mengenakan papan nama bertuliskan operator Ihsan yang juga mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

Dalam adegan 6 untuk merekonstruksi kejadian pada bulan Juni 2020 tampak Harry beserta Yogas berada di mobil di Jalan Salemba Raya. Terjadi penyerahan uang Rp1.532.844.000,00 dari Harry kepada Yogas.

Selanjutnya, dalam adegan 12 untuk mengulang kejadian pada bulan November 2020, terjadi penyerahan dua sepeda mewah merk Brompton.

Penyerahan itu dilakukan di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude dari Harry kepada Yogas selaku operator Yunus.

Selain Juliari dan Harry, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dari unsur swasta.

Dalam kasus ini, Ardian dan Harry sebagai tersangka pemberi suap, KPK telah merampungkan penyidikan terhadap keduanya dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu/paket bansos.(ant)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.