BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Guna memberikan pemahaman terkait penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di masyarakat, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST dan Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG langsung turun ke desa-desa untuk melakukan sosialisasi kepada Perbekel dan Kelian Adat.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga sekaligus memaparkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 3 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng Nomor 304/Cvd19/II/2021 terkait Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Sosialisasi ini pertama kali dilakukan di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, yang diikuti oleh seluruh Perbekel, dan Kelian Adat se-Kecamatan Banjar, Selasa (9/2/2021). Nantinya sosialisasi ini akan dilakukan berkelanjutan di seluruh Kecamatan. Dalam kegiatan itu, hadir pula Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Buleleng, dan Camat Banjar.
Dalam Pemaparannya, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST mengatakan, walaupun Kabupaten Buleleng masuk zona oranye yang artinya tingkat penyebaran sedang, dirinya tidak ingin lengah agar penyebaran covid-19 dapat ditekan. Ia mengungkapkan, sebelum Inmendagri dan SE Gubernur Bali turun, Satuan Tugas (Satgas) covid-19 Kabupaten Buleleng telah melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di beberapa desa yang terdapat kasus terkonfirmasi positif.
“Kita sudah terapkan di Desa Pegadungan, Desa Pancasari, dan beberapa Desa yang tingkat penyebarannya banyak, dan berhasil menekan penyebarannya,” ungkapnya.
Bupati Suradnyana mengajak Desa Dinas dan Desa Adat untuk berperan dalam menekan penyebaran covid-19 di lingkungannya masing-masing.
“Silakan dimasing-masing desa merapatkan Desa Adat dan Desa Dinas untuk menyamakan persepsi dalam peran penanganan covid-19. Khusus untuk Desa Adat tolong diaktifkan kembali Satgas Gotong royongnya agar bisa mengawasi kegiatan masyarakat,” Katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Buleleng mengatakan, peran Desa Adat dan Desa Dinas sangat penting dalam pengawasan penerapan Protokol Kesehatan di wilayahnya. Dirinya juga menginginkan pengawasan dilakukan lebih ketat lagi.
“Pada intinya, Desa Dinas dan Desa Adat harus bersinergi dalam pengawasan penerapan Prokes lebih ketat, untuk menanggulangi covid-19 di Kabupaten Buleleng,” Tegasnya.
Dirinya juga menginginkan, setiap Desa kembali membangun pos sekat di pintu masuk desa.
“Setiap perbatasan desa dijaga dan juga melakukan penyemprotan disinfektan terhadap kendaraan yang masuk ke wilayahnya dan juga mengawasi penerapan 6 M yang sudah di intruksikan oleh Pemerintah,” pungkasnya. (JOZ)