DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali Wayan Koster meminta para perbekel (kepala desa) atau lurah di daerah setempat bersinergi dengan bendesa adat untuk mengaktifkan Pos Komando Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat, menindaklanjuti Instruksi Mendagri tentang PPKM Berbasis Mikro.
“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis desa/kelurahan di kabupaten/kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi COVID-19 tingkat desa/kelurahan yang ditetapkan oleh bupati/wali kota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021,” kata dia dalam pernyataan tertulisnya di Denpasar, Senin.
Koster dalam pernyataan tertulisnya yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali mengatakan SE tersebut berlaku efektif mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
“Selain itu, dengan memperhatikan masih tingginya penularan COVID-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian COVID-19 dan perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali,” ucapnya.
Mengaktifkan kembali Posko Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat menjadi salah satu butir yang diatur dalam SE Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Senin (8/2).
“Posko Gotong Royong tersebut sebagai wadah dari aktivitas Satgas Gotong Royong dengan struktur organisasi, tugas, dan fungsi yang sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali,” ujar Koster.
Dalam SE Gubernur Bali itu juga berisi ketentuan bupati/wali kota se-Bali agar membentuk Pos Komando (Posko) Gotong-Royong Penanganan COVID-19 Kecamatan yang dipimpin oleh camat untuk supervisi dan pelaporan posko tingkat desa/kelurahan.
Selain itu, kepada bupati/wali kota se-Bali agar meningkatkan jumlah dan jangkauan “tracing” dan “testing”, serta “treatment” melalui peningkatan kapasitas dan kualitas layanan kesehatan.
“Kepada bupati/wali kota se-Bali agar membuat pengaturan yang lebih detail dan spesifik tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan pada wilayah masing-masing didasarkan pada peta zonasi COVID-19 tingkat desa/kelurahan, serta mengoordinasikan, mengomunikasikan, dan menyosialisasikan edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Terkait dengan kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko Gotong-Royong Penanganan COVID-19 tingkat desa/kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur sesuai dengan pokok kebutuhan, yakni kebutuhan di tingkat desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes.
Kemudian kebutuhan di tingkat kelurahan dibebankan pada APBD kabupaten/kota, kebutuhan di tingkat desa adat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat.
“Kebutuhan terkait babinsa/bhabinkamtibmas dibebankan pada anggaran TNl/Polri dan kebutuhan terkait penguatan ‘testing’, ‘tracing’, dan ‘treatment’ dibebankan pada Anggaran Kementerian Kesehatan atau BNPB, APBD Semesta Berencana Provinsi Bali/Kabupaten/Kota,” ucap Koster.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Bali juga memohon kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, dan pecalang desa adat untuk melakukan operasi penegakan disiplin yang lebih intensif, masif, dan tegas guna memastikan terlaksananya edaran ini secara efektif.