JEMBER, MEDIAPELANGI.com – Tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan bertambah setelah Kejaksaan Negeri Jember menetapkan satu lagi orang tersangka berinisial HS usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari setempat, Senin petang.
“Ada satu lagi yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pasar Manggisan yakni inisial HS berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono yang didampingi Kasi Intel Agus Budiarto dalam konferensi pers di Kantor Kejari setempat.
HS merupakan kuasa Direktur PT DPW yang mengerjakan revitalisasi Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul yang kini terbengkalai, sehingga yang bersangkutan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember selama 20 hari ke depan.
“Awalnya penyidik memanggil HS sebagai saksi dan setelah dimintai keterangan sejak pagi hingga sore, kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti yakni keterangan saksi, dokumen, saksi ahli dan putusan pengadilan terhadap terdakwa ES,” tutur-nya.
Ia mengatakan kejaksaan melakukan pengembangan perkara tindak pidana korupsi Pasar Manggisan berdasarkan putusan perkara hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 15 September 2020.
“Ada satu lagi tersangka berinisial AS (Direktur PT DPW) yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak pernah hadir saat dipanggil penyidik Kejari Jember,” katanya.
Kedua tersangka yakni HS dan AS dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya Kejari Jember menetapkan beberapa tersangka dalam kasus korupsi Pasar Manggisan yakni mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma’ruf, kemudian Fariz, Sugeng Widodo dan Edy Sandi yang sudah diputus di Pengadilan Tipikor di Surabaya.
Majelis hakim sudah memutus terdakwa kasus korupsi Pasar Manggisan yakni Direktur PT MSE Irawan Sugeng Widodo divonis bebas karena dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak terbukti.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya divonis bersalah yakni mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma’ruf divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara.
Kemudian pelaksana kegiatan pembangunan pasar Edy Sandi divonis enam tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan, serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp1,1 miliar dan apabila tidak dibayarkan diganti pidana penjara tiga tahun.
Kemudian, tim konsultan perencana pasar Manggisan Fariz Nur Hidayat diputus lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan dan diminta membayar uang pengganti Rp90 juta atau penjara satu tahun.(ant)