JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Tim opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk berhasil meringkus seorang pelaku karena terbukti melakukan pencurian tas selempang di teras rumah Bejan Adiyono Jalan Jalak Putih, Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk, Kamis (21/1/2021).
Pelaku yang diketahui bernama Ahmad Emil Salim (31) beralamat di Desa Melaya. Dia diringkus karena terbukti mencuri tas selempang milik Kadek Dwi Bagus Wirawan yang saat itu ditinggal tidur di teras rumah.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol Gusti Nyoman Sudarsana mengatakan, pelaku diringkus karena mencuri tas milik korban yang saat itu sedang tidur di teras rumah. “Dia terbukti mencuri tas selempang berisikan uang Rp 1,3 juta HP dan kartu ATM milik korban,”terangnya, Kamis (11/2/2021).
Sudarsana menjelaskan, pencurian yang dilakukan pelaku pada Kamis (21/1/2021). Sebelumnya dia tersangka mengantar Eko Prastyo ke rumahnya di Jalan Jalak Putih, Lingkungan Arum, Gilimanuk melihat korban sedang tidur.
Pelaku kemudian dengan mudah mengambil tas selempang yang ditinggal tidur. “Karena di rasa aman, pelaku kemudian mengambilnya dan membawanya kabur ke rumah mertuanya di Sidoarjo, Jawa Timur,” tandasnya.
Berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi dan memiliki kecurigaan terhadap pelaku yang bernama Ahmad Emil Salim. Selanjutnya petugas mencari keberadaan pelaku dan didapatkan informasi pelaku memiliki istri dari Sidoarjo, Jawa Timur.
Petugas langsung melakukan pengejaran akhirnya pelaku berhasil diamankan di sebuah warung makan di daerah Banyu Putih, Situbundo perjalanan menuju Sidoarjo, Selasa (9/2/2021).
Pelaku mengakui telah mengakui perbuatanya mengambil tas selempang karena tidak punya uang dan kebutuhan sehari-harinya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mp)