DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyiapkan Surat Keputusan Gubernur Bali terkait penunjukan sekretaris daerah menjadi pelaksana harian (plh) bupati/wali kota di enam kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020 untuk mengantisipasi kemungkinan tertundanya SK pelantikan dari Mendagri.
“Sampai saat ini kami menunggu SK dari Menteri Dalam Negeri, khawatirnya SK-nya itu sampai 17 Februari belum keluar, sehingga harus menunjuk Plh,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali I Ketut Sukra Negara, di Denpasar, Jumat.
Pada 9 Desember 2020, ada enam kabupaten/kota di Provinsi Bali yang telah melaksanakan pilkada, yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Bangli, Karangasem, dan Kabupaten Jembrana.
Menurut Sukra, berdasarkan pengalaman pelaksanaan pilkada-pilkada sebelumnya, SK pelantikan bupati/wali kota terpilih diterima paling lambat malam hari H-1 pelantikan.
Untuk enam kabupaten/kota di Bali, seharusnya pelantikan bupati/wali kota terpilih pada 17 Februari mendatang, seiring dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah sebelumnya.
“Namun, ada juga Surat Edaran dari Mendagri pada akhir Januari 2021 yang meminta kami menyiapkan pelaksana harian dengan menunjuk sekda masing-masing daerah untuk menjadi Plh masing-masing bupati,” ujar Sukra.
Karena itu, pihaknya menyiapkan kedua-duanya, persiapan pelantikan bupati/wali kota terpilih, sekaligus juga menyiapkan SK Plh bupati/wali kota.
“Asumsi kami. pelantikan tetap tanggal 17 Februari mendatang, dan Plh bupati/wali kota juga berproses,” ujarnya sembari mengatakan sudah melaksanakan rapat koordinasi bersama jajaran sekretaris DPRD dan kabag pemerintahan kabupaten/kota.
Sukra mengatakan untuk acara pelantikan enam bupati/wali kota akan dilaksanakan di Gedung Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali dengan jumlah peserta yang terbatas, sekitar 50 orang.
Yang menghadiri langsung yakni bupati/wali kota terpilih dengan para wakil dan istrinya, ketua DPRD, mantan bupati/wali kota beserta istri, ketua DPRD dan sekda masing-masing. Bupati/wali kota terpilih akan dilantik oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
“Pelantikan akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, dan yang mengikuti kegiatan langsung wajib menyerahkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen,” kata Sukra.
Sedangkan untuk unsur forkopimda dan pimpinan organisasi perangkat daerah di masing-masing daerah dapat mengikuti kegiatan pelantikan secara virtual.
“Sementara jika SK pelantikan bupati/wali kota belum turun, untuk sekda yang menjadi Plh bupati/wali kota tidak ada proses seremonial pengukuhan, mereka langsung dapat bertugas berdasarkan SK penetapan dari Gubernur Bali,” katanya pula.(ant)