fbpx

Beraksi di 4 TKP, Pelaku Curat Ini Berakhir di Balik Jeruji Besi

Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Abdul Rohman ( 40) warga beralamat di Banjar Taman Surodadi, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Bali (ist)

TABANAN, MEDIAPELANGI.com –  Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) cukup meresahkan warga Kediri, Tabanan Bali. Pelaku diketahui sudah melakukan aksi pencurian di empat tempat kejadian perkara (TKP), namun aksi mereka terhenti setelah di ringkus tim opsnal Polsek Kediri.

“Benar, ada satu pelaku yang diamankan, mereka ini memang sangat meresahkan masyarakat,”ujar Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Nyoman Subagia, Selasa (16/2/2021).

Ia mengatakan setelah pemeriksaan pelaku diketahui sudah empat kali beraksi melakukan pencurian dengan modus sambilan jualan bakso keliling dan mengintai rumah korban, jika sepi pelaku masuk dengan cara memanjat tembok dan merusak jendela dan pintu rumah. “ Pelaku sempat mencongkel sebuah rumah di Perumahan BCA Land, Banjar Senapahan Kaja, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan pada (28/2/2020) lalu.

Menurut Iptu Subagia mengatakan dari laporan korban I Ketut Pardana, pihaknya melakukan penyelidikan mendalam terkait hal tersebut. “Tim langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan dan diketahui keberadaannya pelaku, sehingga akhirnya pelaku Abdul Rohman ( 40) warga beralamat di Banjar Taman Surodadi, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Bali berhasil di tangkap tanpa perlawanan yang berarti,” tuturnya.

Subagia menjelaskan 4 TKP tersebut yakni di Perumahan BCA Land Banjar Senapahan Kaja, Desa Banjar Anyar, Counter HP Click Jalan Tendean No. 23, Kediri, Tabanan, Rumah kost di Jalan Ngurah Rai, Banjar Anyar, Kediri, Tabanan, Toko Wahyu Sari Jalan Pulau Bawean, Kediri, Tabanan.

Saat mengamankan pelaku Abdul Rohman (40) warga Taman Surodadi, Tim opsnal Polsek Kediri juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 1 buah obeng 1 buah tang, 13 kunci rolling door,1 buah HP Xiaomi Note 4, 1 buah rompi jaket dan 1 buah celana pendek hingga sepeda motor Honda Beat DK 6346 GAE yang digunakan pelaku dalam beraksi,”papar dia.

Akibat perbuatan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP, pelaku diancam hukuman paling lama 7 tahun atau 9 tahun.

“Saat ini kami juga melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain,” pungkasnya. (mp)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.