fbpx

Kejari Buleleng Jebloskan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata

Kejaksaan Negeri Buleleng menjebloskan 7 dari 8 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata Buleleng

BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Negeri Buleleng menjebloskan 7 dari 8 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata Buleleng. Penahanan dilakukan Tim Pidana Khusus Kejari Buleleng, Rabu (17/2/2021) setelah ke 7 orang tersebut menjalani pemeriksaan.

Ke 7 tersangka yang ditahan tersebut yakni, Made SD, Nyoman S, Kadek W, Putu S, Nyoman AW, Putu B dan I Gusti AAM.

Sedangkan 1 tersangka Nyoman G belum dilakukan penahanan dengan alasan sakit.

Sebelum dilakukan penahanan, ke 7 tersangka tersebut didampingi tim kuasa hukum masing-masing lebih datang memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Buleleng untuk dilakukan pemeriksaan tambahan.

Hal tak kalah penting lainnya, ke 7 tersangka tersebut juga dilakukan pemeriksaan kesehatan terutama terkait protokol kesehatan Covid-19 yang tengah mewabah saat ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa, SH mengatakan, kedelapan tersangka itu, semua ditahan menyusul ke khawatiran dari penyidik para tersangka akan menghilangkan barang bukti.

Disamping itu, menurut Astawa untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan para tersangka hingga ke proses penuntutan.

“Terhitung sejak 17 Februari 2021 ini, para tersangka kami tahan. Tim penyidik melakukan penahanan karena ada kekhawatiran para tersangka akan menghilangkan barang bukti. Ada 8 tersangka, 7 tersangka dilakukan penahanan, dan satu tersangka Nyoman G masih dalam kondisi sakit,” ungkap Astawa didampingi Kasi Intelijen Anak Agung Ngurah Jayalantara dan Kasi Pidana Khusus, Wayan Genip.

Sementara ini, tempat penahanan dititipkan di sel tahanan milik Polres Buleleng dan Polsek Sawan.

Tersangka Made SD,  Nyoman S, Kadek W, Putu S status titipan tahanannya di Mapolres Buleleng.

Sedangkan tersangka perempuan yakni Nyoman AW, Putu B dan I Gusti AAM dititip di Mapolsek Sawan.

Astawa menyebut, para tersangka dijerat dengan pasal 1,2 dan 12 e,Undang-Undang No.31/1999,Tentang tindak pidana korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No.20/2001,tentang perubahan atas UU No.31/1999,Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) .

“Atas perbuatan para tersangka ini, negara dirugikan sebanyak Rp. 656 juta Kasus ini masih dikembangkan dengan kemungkinan kerugian bisa bertambah. Sementara, uang yang berhasil disita sebanyak Rp 490.360.500,-.Kasus ini masih dikembangkan dengan kemungkinan kerugian bisa bertambah,” terangnya.

Sementara itu,hasil pengembangan penyidikan menemukan aliran dana berasal dari hibah PEN Pariwisata untuk Buleleng juga mengalir ke tiga instansi di Pemkab Buleleng. Adanya aliran dana itu disampaikan para tersangka kepada penyidik dengan menyodorkan sejumlah bukti.

Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip membenarkan dan pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap adanya keterkaitan kasus tersebut dengan aliran dana ketiga instansi di luar Dispar yang terima aliran dana itu sudah direncanakan atau diberikan setelah selesai kegiatan.

“Keterangan para tersangka mengaku aliran dana hanya ke staf di Pariwisata dan tiga instansi lingkup Pemkab Buleleng diluar pariwisata. Kisaran Rp 1 juta sampai Rp 3 juta. Itu semacam ucapan terimakasih yang diberikan kepada pihak yang memang terlibat dalam penyaluran dana hibah 70 persen,”ungkap Genip.

Imbuh Genip, kemungkinan akan ada tersangka lainnya, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan.

Selama dilakukan pemeriksaan sebut Genip, ada salah satu tersangka yang bersedia membuka kasus ini secara lebih benderang. Meski begitu, tersangka ini belum bisa memberikan keterangan secara maksimal.

“Nantilah, tergantung hasil pemeriksaan. Kemungkinan, tambahan tersangka dan sejauh ini belum ditemukan aliran dana ke personal namun baru ke tiga instansi  tersebut,” bebernya.(mp-hd)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.