BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Tiga staf Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, mengembalikan aliran dana hibah PEN Pariwisata yang diselewengkan Dinas Pariwisata Buleleng. Tak hanya itu, sejumlah rekanan turut pula mengembalikan dana tersebut kepada Kejaksaan Negeri Buleleng, Kamis (18/2/2021).
Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, Dinas Perizinan (DPMPTSP) Buleleng merupakan salah satu dari 3 instansi di lingkup Pemkab Buleleng yang diduga menerima aliran dana hibah PEN Pariwisata yang diselewengkan Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng.
Imbuh Jayalantara, ada 3 orang staf di DPMPTSP Buleleng yang mengembalikan dana tersebut dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
“Kalau oknum staf di dinas perizinan yang menerima aliran dana itu, totalnya sebesar Rp 2 juta dipecah jadi 3. Tadi, uang tersebut dikembalikan oleh 3 orang, ada menerima Rp 1 juta, Rp 500 ribu, dan Rp 500 ribu,” ungkapnya.
Kepada jaksa penyidik Kejari Buleleng sebut Kasi Jayalantara, ketiga staf di DPMPTSP itu, mengaku tidak tahu menahu asal uang tersebut. Uang itu mereka terima sebagai uang pengganti operasional. Mengingat beberapa staf di dinas tersebut, terlibat dalam verifikasi daftar penerima 70 persen hibah pariwisata yang diperuntukkan untuk hotel dan restoran.
Di sisi lain, dari total uang yang sudah disita oleh pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng sebagai barang bukti dalam kasus ini mencapai Rp 502 juta lebih. Terbaru, selain dari 3 staf DPMPTSP, juga ada sejumlah staf Dispar mengembalikan uang sebesar Rp 1,25 juta, dan dari rekanan sebesar Rp 6,9 juta dan Rp 2,4 juta.
“Kalau di staf Dispar ada yang menerima uang tersebut Rp 500 ribu, ada Rp 200 ribu. Informasinya sampai cleaning service di dinas. Istilahnya uang lelah. Uang kan di kumpulin PPTK, akhir tahun diberikan. Kecipratan sedikit-dikit. Masih ada belum dikembalikan, kami tunggu niat baik mereka,” terangnya.
Terpisah, Kadis PMPTSP Buleleng, Made Kuta membenarkan, jika 3 orang stafnya ikut menerima aliran dana penyelewengan hibah PEN untuk pariwisata.
Meski begitu, Kadis Kuta memastikan, uang tersebut diterima secara personal bukan atas nama instansi. Pasalnya, ketiga stafnya itu ikut melakukan verifikasi datfar penerima hibah PEN untuk hotel, bar dan restoran alias dana yang diverifikasi 70 persen, bukan dana operasional 30 persen yang menjadi masalah.
“Sudah, kita langsung interogasi ketiga staf terkait hal itu. Dana tidak ada di kami. Staf kami hanya verifikasi. Apa itu berasal dana dari PEN atau pribadi, kami tidak tahu. Tapi pengakuan staf kami, itu katanya diberikan sebagai uang lelah. Sempat staf kami ingin minta tanda tangan, namun tidak diberikan pihak Dispar,” singkatnya.(mp-hd)