TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Seorang pria berusia 47 tahun diringkus pihak kepolisian Polsek Marga, Tabanan, Minggu (21/2/2021)
Pria yang bernama Purwanto asal Lingkungan Cangkring RT/RW 001/002 Desa Patrang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur tinggal Jalan Parigata Jalan Ir.Soekarno, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan
Diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan pencurian uang kepeng
Diketahui kejadian tersebut terjadi di Pura Dalem Jema, termasuk Banjar Dinas Kuwum Ancak, Desa Kuwum, Kecamatan Marga, Tabanan Bali.
Awalnya pengempon pura menyimpan benda suci berupa tujuh buah ceniga yang berisi uang kepeng sekitar 700 uang kepeng asli di balai penyimpanan dan sambiangan pada utama mandala pura Dalem Jeme.
Pada 8 Januari 2021 balai penyimpenan dan sambian tersebut dibongkar untuk direhab sehingga ketujuh ceniga tersebut dipindahkan sementara ke Balai Sambiangan di sisi sebelah barat pada utama mandala tanpa dikunci.
Saat itu salah satu warga melihat ada yang melempar bungkusan warna putih ke semak-semak di sebelah timur pura.
Mendengar informasi tersebut Jro mangku Hendra mengecek langsung ke balai penyimpanan ceniga dan ternyata tujuh buah ceniga berisi uang kepeng asli hilang. Pasca kejadian salah satu burung bangunan tiba-tiba menghilang tanpa ijin dan tak kembali lagi bekerja
Atas kehilangan tersebut pengempon pura melaporkan kejadian kehilang ke Mapolsek Marga.
Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan profesinya sebagai tukang banguna di pura tersebut. Kebetulan, sejak awal Januari 2021 ini, bale penyimpenan di Pura Dalem Jeme direhab dan pelaku ikut bekerja di dalam proyek tersebut.
Karena tempat penyimpanan tersebut di rehab, untuk sementara tujuh ceniga yang berisi 700 uang kepeng tersebut dipindahkan ke bale sambian yang terletak di sebelah barat pada utama mandala dalam keadaan tidak dikunci.
“Pelaku dengan mudah mengambil uang kepeng milik Pura dengan memanfaatkan pekerjaannya sebagai tukang bangunan di Pura Dalem Jema,”jelas Iptu Subagia, Senin (22/2/2021
Lanjut Subagia berdasarkan dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi kuat dugaan pelaku pencurian Purwanto.
Selanjut tim langsung mendatangi tempat kost pelaku di Jalan Parigata namun tidak ditemukan dan diperoleh informasi pelaku berada di kampung halamanya di Jember Jawa Timur.
Perburuan terhadap pelaku baru berakhir pada Minggu (21/2). Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui sudah dua kali melakukan pencurian di Pura Dalem Jema. Yakni pada 15 Januari 2021 dan 18 Januari 2021. Semua barang bukti hasil curiannya dijual seharga Rp 197 ribu.
Sementara itu, sebanyak 503 uang kepeng lainnya tidak berhasil dia bawa karena telah ditemukan pengempon pura di tempat yang disembunyikan pelaku dekat lokasi kejadian.
“Kasus ini masih dalam penyidikan. Pelaku juga mengaku melakukan aksi serupa salah satu pura di wilayah Kerobokan Badung. Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkas Subagia.(mp)