DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali, Wayan Koster resmi memberlakukan Penggunaan Pakaian Berbahan Kain Tenun Endek Bali Setiap Hari Selasa yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.
Edaran yang berpihak kepada industri tenun lokal Bali ini, langsung disambut positif oleh seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, Bupati/Walikota Se-Bali, Pimpinan Instansi Vertikal di Bali, Pimpinan BUMN dan BUMD di Bali, Para Rektor Perguruan Tinggi Se-Bali, Perbankan di Bali, hingga Pimpinan Organisasi/Lembaga Kemasyarakat-an Se-Bali, Para Camat Se-Bali, serta Kepala Desa, dan Lurah Se-Bali pada, Selasa Anggara Kliwon, Kulantir (23/2/2021), melalui virtual.
“Pada kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan suatu kebijakan baru yang berkaitan dengan berlakunya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021. Saya juga menegaskan bahwa Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali merupakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali yang wajib dilestarikan, dilindungi, digunakan, dan diberdayakan sebagai jati diri masyarakat Bali yang berkarakter dan berintegritas sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar seraya menjelaskan Kain Tenun Endek Bali telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dengan Nomor Inventarisasi EBT.12.2020.0000085 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, tanggal 22 Desember 2020.
Karena Kain Tenun Endek Bali memiliki pesona dan motif yang indah, membuat belakangan ini telah muncul produk kain bermotif seperti endek yang bukan hasil kerajinan masyarakat Bali dan tidak berbasis budaya kreatif lokal Bali, yang mengancam keberadaan Kain Tenun Endek Bali beserta perajinnya dan pelaku usahanya.
“Untuk itu Kain Tenun Endek Bali perlu digunakan dan diberdayakan secara ekonomi agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. Pemerintah juga harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melestarikan, melindungi, dan memberdayakan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali tersebut,” ujar Gubernur Bali jebolan ITB ini dihadapan 232 peserta yang ikut secara virtual.
Keberadaan Kain Tenun Endek Bali makin diperkuat dengan adanya Visi Pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang memuat program prioritas pembangunan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal. Program prioritas tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang ditindaklanjuti dengan Produk Hukum Daerah, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali. Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.
Sejalan dengan peraturan tersebut, Wayan Koster yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini mengatakan maka salah satu produk berbasis budaya, yaitu Kain Tenun Endek Bali perlu dilindungi, dikembangkan, dibina, dan diberdayakan agar bermanfaat sebesar-besarnya bagi Krama Bali.
Untuk mewadahi kebijakan tersebut, Gubernur mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. Surat Edaran ini berisi himbauan yang ditujukan kepada Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, Bupati/Walikota, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN dan BUMD, Pimpinan Perusahaan Swasta, dan Pimpinan Organisasi/Lembaga Kemasya-rakatan se-Bali, antara lain menggunakan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali dalam berbagai aktivitas pada setiap Hari Selasa.
“Pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali, harus merupakan produk lokal masyarakat Bali. Penggunaan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali, tidak dibatasi atau tidak harus seragam dengan motif atau warna tertentu. Secara aktif mempromosikan dan memasarkan Kain Tenun Endek Bali dalam berbagai kegiatan lokal, nasional, dan internasional, guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali, hingga mendorong dan memfasilitasi upaya kreatif dan inovatif dalam pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) masyarakat Bali guna memenuhi kebutuhan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali,” jelas mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Wayan Koster dengan kecerdasannya juga telah mampu melindungi Kain Tenun Endek Bali yang hanya boleh diproduksi secara tradisional oleh perajin lokal masyarakat Bali, dan tidak boleh lagi diproduksi oleh pihak lain di luar Bali. Mengingat warisan budaya Bali ini telah dilindungi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan terbitnya Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional.
“Kami mengajak para pimpinan dan pegawai instansi yang memiliki penghasilan bulanan, agar menyisihkan penghasilannya dengan membeli produk Kain Tenun Endek Bali, sehingga dapat membantu IKM dan UMKM masyarakat Bali yang tengah menghadapi kelesuan pasar di masa pandemi COVID-19 saat ini,” ujar Gubernur Koster saat didampingi Kadis Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Bali, I Wayan Jarta, dan Kadis Kebudayaan Provinsi Bali, Wayan Kun Adnyana.
Sebagai penutup, Gubernur Koster menegaskan Pemerintah Provinsi Bali telah bekerjasama dengan rumah mode Christian Dior dalam menggunakan dan memasarkan Kain Tenun Endek Bali di pasar Internasional. Untuk itu, saya mengharapkan dengan berlakunya kebijakan ini akan mendorong munculnya perajin dan pelaku usaha yang semakin kreatif dan inovatif dalam mengembangkan industri berbasis budaya branding Bali sebagai salah satu kekuatan perekonomian rakyat Bali.
“Dengan mengucapkan Om Awighnamastu Namo Siddham, pada hari ini, Selasa (Anggara Kliwon, Kulantir), tanggal 23 Februari 2021 secara resmi dimulai penggunaan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali pada setiap Hari Selasa. Ngiring Ngangge Endek Bali, Produk Krama Bali,” pungkas Wayan Koster seraya melantunkan dua pantun. Pertama, di Badung ada Pura Uluwatu, membentang luas di Samudra; Pilihan kita cuma satu, Endek Bali tiada lainnya. Kedua, Jalak Bali terbang tinggi di atas pura, meski banyak tenun lainnya, Endek Bali pilihan Kita semua.(RED)