DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Diresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin mengatakan sebanyak 72 pelaku narkotika dan empat di antaranya adalah WNA terjaring dalam Operasi Antik Agung 2021.
“Dari 72 tersangka, ada empat orang merupakan warga negara asing asal Perancis, Rusia, Italia dan Swiss. Lebih banyak perannya pakai untuk diri sendiri,” kata Diresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa.
Terkait dengan sumber narkoba, Kombes Khozin mengatakan jaringan narkoba sebagai penyuplai masih dalam pengembangan. Untuk peredaran di wilayah Indonesia biasanya dikirim melalui jalur darat dan laut baik dari Sumatera dan Kalimantan.
Jalur masuknya narkotika di wilayah Indonesia ada dua, pertama melalui jalur Sumatera, berawal dari Malaysia masuk ke Riau, lalu ke Medan. Setelah itu baru masuk ke Pulau Jawa, Banten, ke Banyuwangi dan akhirnya sampai di Bali.
Sedangkan untuk jalur Kalimantan, melalui jalur Kalimantan Utara kemudian masuk Kota Pontianak Kalimantan Barat. Kemudian, jalur narkoba masuk ke Kalimantan Selatan, lalu beredar di wilayah Surabaya, Sulawesi dan berbagai wilayah timur lainnya.
Selain itu, dari para pelaku juga ada yang dikendalikan oleh narapidana dari lembaga pemasyarakatan (Lapas), baik Lapas Kelas IIA Kerobokan maupun Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
Ia menjelaskan dari 72 pelaku yang ditangkap, sebanyak 60 persen merupakan pengedar dan 40 persen sisanya sebagai pemakai. Data tersebut diperoleh dari hasil proses pemeriksaan oleh penyidik Polda Bali.
“Hasil interogasi, hasil pemeriksaan dari kebanyakan para pelaku itu pertama dia kan memakai. Begitu dia memakai, sudah terbiasa akhirnya mereka menjual ke temannya. Nah berarti kan kena dua pasal nih, pasal pemakai dan pasal pengedar. Nah itu rata-rata begitu, awalnya pasti pemakai,” kata Khozin.
Dari hasil interogasi, motif dari para pelaku karena faktor ekonomi dan memiliki kebiasaan terlibat dalam jaringan narkoba baik sebagai pengguna maupun pengedar.
Adapun barang bukti yang disita dari 72 pelaku narkotika, yaitu sabu sebanyak 417 gram netto, ganja sebanyak 884,78 gram netto, ekstasi 125,78 gram netto, kokain 12,82 gram netto, heroin 1,31 gram netto, tembakau gorilla 57,47 gram netto, hasis 0,73 gram netto, LSD 0,30 gram netto, khetamine 6,79 gram netto, pil erimin 100 butir dan uang Rp 290 ribu.(ant)