DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat pertambahan kasus :TERKONFIRMASI sebanyak 288 orang (276 orang melalui Transmisi Lokal dan 12 PPDN)
SEMBUH sebanyak 309 orang, dan 10 orang Meninggal Dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut :
Terkonfirmasi Positif 33.077 orang,
Sembuh 29.830 orang (90,18%), dan Meninggal Dunia 891 orang (2,69%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 2.356 orang (7,12%).
Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2021, berlaku mulai tanggal 23 Februari s/d 08 Maret 2021.
SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun.(RED)