fbpx

Polda Bali Bakal Terapkan Penggunaan Busana Kain Tenun Endek Bagi PNS Polri

Ilustrasi-Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi memberikan masker kepada salah satu warga di Desa Dauh Peken, Tabanan, Bali, Minggu (21/02/2021). ANTARA/HO-Humas Polda Bali. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Polda Bali akan menerapkan penggunaan busana kain tenun endek Bali bagi PNS Polri dan anggota Polisi yang bertugas di bagian pelayanan publik.

“Penggunaan busana adat Bali pada jam kerja setiap hari Kamis, Purnama dan Tilem. Sedangkan penggunaan busana kain tenun endek Bali pada jam kerja setiap hari Selasa kecuali jika bertepatan dengan Purnama dan Tilem,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Bali, Selasa.

Ia membenarkan terkait rencana penggunaan busana adat Bali dan busana kain tenun endek Bali di lingkungan Polda Bali. Kata dia, penggunaan busana adat Bali dan busana kain tenun endek Bali berlaku bagi seluruh PNS Polri dan anggota polisi yang bertugas di fungsi pelayanan publik.

Pemberitahuan rencana penggunaan busana adat Bali dan busana kain tenun endek Bali tersebut disampaikan Kapolda Bali ke jajarannya melalui surat telegram dengan nomor: ST/152/KEP./2021 tertanggal 19 Februari 2021.

Ia mengatakan penggunaan endek Bali ini sekaligus menjadi salah satu bentuk implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang hari penggunaan busana adat Bali.

Selain itu juga tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang penggunaan kain tenun endek Bali atau kain tenun tradisional Bali.

Penggunaan busana adat Bali dan endek Bali akan dimulai pada tanggal 1 Maret 2021.

Menurutnya, ada tujuh alasan dibalik penggunaan busana adat Bali dan kain tenun endek Bali. Pertama, yaitu untuk menjaga dan memelihara kelestarian busana adat Bali dalam rangka meneguhkan jati diri, karakter dan budi pekerti.

Selanjutnya, menyelaraskan fungsi busana adat Bali dalam keseharian agar sejalan dengan pemajuan kebudayaan Bali dan Indonesia.

Ketiga, mengenali nilai-nilai estetika, etika, moral dan spiritual yang terkandung dalam budaya Bali untuk digunakan sebagai upaya pembinaan dan pengembangan kebudayaan nasional.

“Kain tenun endek Bali atau kain tenun tradisional Bali adalah warisan budaya kreatif yang wajib dilestarikan dan dilindungi. Lalu digunakan sebagai jati diri masyarakat Bali yang berkarakter dan berintegritas,” katanya.

Alasan kelima, bahwa kain tenun endek bali telah dicatatkan sebagai kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional. Kemudian, menghormati dan mengapresiasi kain tenun endek Bali atau kain tenun tradisional Bali sebagai warisan budaya kreatif masyarakat Bali.

Alasan terakhir yaitu secara aktif mempromosikan dan memasarkan kain tenun endek Bali atau kain tenun tradisional Bali dalam berbagai kegiatan lokal, nasional dan internasional.(ant)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.