fbpx

Tiga pengurus LPD Gerokgak Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Tiga pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Gerokgak, di antaranya MS sebagai sekretaris, NM selaku bendahara, KS selaku karyawan kredit ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan LPD Desa Pakraman Gerokgak, Buleleng, Bali.

“Berdasarkan hasil ekspose, pelaku atas nama MS, NM, dan KS ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada LPD Desa Pekraman Gerokgak, sedangkan Ketua LPD Komang Agus Putrajaya menjadi terpidana dari putusan perkara tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi, di Denpasar, Bali, Kamis.

Ia menjelaskan penyidikan ini merupakan pengembangan dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar tahun 2020 dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan LPD Desa Pakraman Gerokgak dengan terpidana atas nama Komang Agus Putrajaya (Ketua LPD).

Dari putusan perkara tersebut, tim jaksa penyidik menemukan peranan lima orang lainnya yang merupakan pengurus dan karyawan LPD Desa Pakraman Gerokgak, yaitu MS sebagai sekretaris, DKM selaku bendahara, NM selaku bendahara, KS selaku karyawan kredit, dan GG selaku karyawan debitur yang secara bersama-sama dengan Komang Agus Putrajaya (Ketua LPD) melakukan tindak pidana korupsi.

“Adapun pelaku atas nama GG telah meninggal dunia pada tahun 2018, sedangkan pelaku DKM telah mengembalikan uang LPD Desa Pakraman Gerokgak yang digunakan sebagai dana pribadi pada Oktober 2019,” katanya pula.

Sementara itu, pelaku atas nama MS, NM, dan KS ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada LPD Desa Pakraman Gerokgak dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1.

Luga mengatakan modus yang digunakan para pelaku, yaitu dengan membuat kas bon secara bertahap sejak tahun 2008. Kemudian, setelah kas bon terkumpul dalam jumlah besar dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun atas nama keluarganya.

Akibat perbuatan dari para pelaku, LPD Desa Pakraman Gerokgak, Buleleng mengalami kerugian sejumlah Rp1.264.686.000.(ant)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.